in

Bahas Penyelenggaraan HPN 2027, Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen

Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat. (Foto dok/Dewan Pers)

HALO JAKARTA – Dalam rangka membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2027 yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya.

Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026.

Surat-surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang pada intinya mempertanyakan serta menyampaikan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat mengatakan, persoalan penyelenggaraan HPN 2027 perlu dibicarakan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujarmya dalam rilis, Senin (31/8/2026)

Komaruddin menjelaskan, dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN 2027.

Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Usulan konstituen didasarkan pada pandangan, bahwa HPN merupakan peringatan yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 disebutkan, bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, dalam ketentuan itu tidak secara khusus disebutkan mengenai lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara Hari Pers Nasional,” jelas Komaruddin.

Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” tandas Komaruddin..

Sebagaimana diketahui, HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers yang dilaksanakan di Jakarta pada 27 Agustus 2026 lalu.

Dalam rapat tersebut, lanjut Komaruddin, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.

Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Rencana perubahan tersebut dinilai Komaruddin penting, karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku.

“Yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967,” bebernya.

Sementara saat ini, penyelenggaraan kehidupan pers nasional telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” jelas Komaruddin..

Ketua Dewan Pers kembali menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik bagi penyelenggaraan HPN di masa mendatang.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandas Komaruddin.

Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen tersebut, Dewan Pers berharap dapat diperoleh kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan Hari Pers Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

“Peringatan Hari Pers Nasional ke depan, diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia,” pungkas Komaruddin.(HS)

Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Bank Jateng Friendship Run Boyolali Satukan Semangat Persahabatan dan Dorong UMKM Lokal