HALO KENDAL – Komisi A DPRD Kendal menggelar rapat kerja dengan mitra yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang), di ruang Komisi A, Senin (17/7/2023).
Usai rapat, Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir kepada awak menjelaskan, rapat kerja untuk bersama-sama menggali apa yang sudah dikerjakan di tahun 2023.
“Alhamdulillah rapat kerja sudah selesai, terus kita sudah sama-sama menggali kegiatan apa saja yang dilaksanakan di tahun 2023 oleh teman-teman OPD. Kemudian tadi juga disampaikan, apa yang akan dilaksanakan di tahun 2024,” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Munawir berharap dengan adanya rapat kerja bersama, OPD bisa menjalankan sesuai dengan yang sudah diputuskan. Apalagi terkait dengan kurangnya (defisit) anggaran sebesar Rp 33 miliar tersebut juga diakui ada.
“Ya soal refocusing itu kan bahasa klise saja, alasannya karena akan dikembalikan di perubahan tahun 2023 ini. Yang penting kami berharap apa yang sudah disepakati bersama ya harus dikerjakan. Kalau toh ada saking terpaksanya ya harus ada rapat kerja bersama dan harus dibahas kembali, mana yang penting dan yang tidak penting,” bebernya.
Munawir juga memberi masukan, manajemen pemerintahan harus diperbaiki. Sehingga apa yang menjadi kebutuhan mendesak maupun yang tidak bisa dievaluasi sejak awal.
“Ke depannya kami berharap bisa sama-sama intropeksi. Kita diberitahu program-program penting apa yang urgent, biar bisa dibahas. Jadi tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
Sementara Plt Kepala BPKAD Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, kebijakan refocusing merupakan kebijakan manajemen pengendalian kas daerah.
“Jadi kami selaku bendahara umum itu harus menjaga likuiditas keuangan daerah. Likuiditas itu kan terkait uang masuk dan uang keluar. Jadi kami harus menjaga likuiditas, supaya kas jangan sampai terjadi kasnya kosong. Jadi pada waktu itu kami sampaikan kepada pimpinan, kepada TAPD, untuk pengendalian itu perlu adanya upaya-upaya terkait dengan peningkatan pendapatan, kemudian mengurangi belanja-belanja yang tidak penting dan tidak perlu,” jelasnya.
Agus Dwi menyebut, belanja tidak penting dan tidak perlu yang sifatnya penunjang, itu harus dikendalikan. Jangan sampai nanti di akhir tahun anggaran (2023), terjadi kekurangan bayar, dan itu menjadi beban di tahun berikutnya (2024).
“Dalam pengendalian tidak ada pemotongan kas daerah, tetapi hanya menunda kegiatan-kegiatan yang tidak perlu, untuk tidak dilaksanakan. Sementara terkait dengan kebijakan di perubahan, apakah akan dilaksanakan ataupun tidak, menurut Agus Dwi harus menunggu anggaran perubahan 2023,” tandasnya
Terkait dengan anggaran belanja pegawai, menurut Agus Dwi itu adalah anggaran yang wajib mengikat.
“Jadi belanja pegawai itu wajib mengikat, dan bila memang ada kekurangan, perlu kita anggarkan untuk mencukupi anggaran belanja itu. Jadi seperti belanja pegawai, bayar listrik, bayar air itu harus dianggarkan,” jelasnya.(HS)