HALO SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, antara lain dengan emperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, seberat sekitar 3,5 kilogram yang diselenggarakan Polresta Surakarta, Rabu (5/8/2026).
Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Surakarta, disaksikan Wali Kota Respati Achmad Ardianto, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur C Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto, Kepala BNN Kota Surakarta Kombes Pol Ventie Bernard Musak, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Respati Ardi menyampaikan apresiasi kepada Polresta Surakarta, BNN, Kejaksaan, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama mengungkap peredaran narkotika.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, tetapi juga melindungi masa depan generasi muda.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta dan pihak terkait yang telah mengamankan narkotika. Bayangkan jika narkoba itu beredar dan digunakan orang tua, bukan hanya penggunanya yang menjadi korban, tetapi juga generasi anak-anaknya,” ujar Respati, seperti dirilis surakarta.go.id.
Wali Kota menilai pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Surakarta akan terus memperkuat langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi kalangan pelajar dan generasi muda.
Menurut Respati, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara berkelanjutan.
Pemerintah Kota Surakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan BNN dalam berbagai program edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
“Kami bekerja sama dengan Kepala BNN untuk melakukan langkah preventif terkait bahaya menggunakan narkoba dan narkotika,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur C. Wibowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 3,5 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan hingga tiga juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
Penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Melalui sinergi Pemerintah Kota Surakarta, Polresta Surakarta, BNN, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat semakin diperkuat.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Surakarta yang aman, sehat, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda sebagai aset pembangunan bangsa. (HS-08)


