HALO KENDAL – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki meminta kepada para apoteker untuk tidak hanya sekadar meracik obat saja. Namun juga ikut berperan dalam mencegah peredaran obat palsu maupun jual beli obat secara bebas tanpa resep dokter.
Hal itu ia tegaskan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) Tenaga Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang digelar Dinas Kesehatan di salah satu hotel di Kota Kendal, Selasa (9/7/2024).
“Jadilah apoteker yang praktiknya bertanggung jawab. Berilah pelayanan farmasi dengan baik, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari apoteker,” tandas Wabup.
“Jadi apoteker itu dalam bekerja juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan standar pelayanan kefarmasian. Gunakan obat yang sesuai indikasi medis,” imbuhnya.
Wabup juga berpesan, dalam melakukan praktiknya, tenaga kefarmasian dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan obat, evaluasi, serta mendokumentasikan segala aktifitas kegiatannya. Untuk melaksanakan semua kegiatan itu, diperlukan standar pelayanan kefarmasian.
“Oleh karena itu, tenaga kefarmasian harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan dalam proses pelayanan. Tenaga kefarmasian juga perlu mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat di apotek-apotek,” pesannya.
Wabup juga menyinggung terkait peracikan obat oleh apoteker, yang bertujuan untuk membantu pasien mendapatkan obat yang tidak mudah ditemukan di pasaran.
“Regulasi atau aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan kunci untuk menyeimbangkan antara menyediakan kebutuhan pasien dengan kondisi medis tertentu dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat racikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Plh Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Parno dalam laporannya mengatakan, tren di masyarakat jika sakit maka akan membeli obat di apotek. Hal itu bisa diartikan sebagai upaya untuk mengobati diri sendiri tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan dokter.
“Masyarakat sekarang cenderung mengunjungi apotek lebih sering daripada ke dokter. Sehingga apoteker dan staf farmasi lainnya di apotek, harus punya tanggung jawab moral dalam mengedukasi pasien, supaya pengobatannya jadi efektif,” ujarnya.
Parno menegaskan ke depannya, jangan ada lagi apotek-apotek di Kendal yang mendapat surat teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami minta ke depannya tidak ada lagi teguran yang sifatnya sangat keras dari BPOM. Harapan kami, apotek-apotek yang ada di Kabupaten Kendal itu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Parno menyebut, tingkat Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan di Kendal, saat ini masuk tiga besar di Jawa Tengah.
“Tingkat UHC sudah mencapai 97 menuju 98 persen, atau sudah masuk urutan nomor tiga se-Jawa Tengah untuk UHC,” jelasnya.
Di akhir laporan, Parno menegaskan supaya para pengusaha apotek di Kendal jangan hanya mencari keuntungan saja. Karena Praktik ini umumnya bertujuan menjual obat dalam skala besar dan memperoleh keuntungan semata.
“Kami tekankan, jangan hanya mengejar materi saja, mengejar keuntungan saja, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (HS-06)