HALO KENDAL – Meski pelaksanaan kampanye Pilkada telah dimulai sejak 25 September 2024, namun hingga kini KPU Kendal belum mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing tim pemenangan paslon.
Ketua KPU Kendal Khasanudin saat dikonfirmasi mengatakan, pendistribusian APK belum dilakukan pihaknya, mengingat untuk APK dan Bahan Kampanye (BK) menunggu materi yang dibuat paslon, sehingga masih dalam proses percetakan.
“Untuk bahan kampanye besok, Senin (14/10/2024) baru selesai cetak. Karena materi berasal dari paslon, jadi nunggu itu dulu,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (13/10/2024).
Khasanudin menyebut, nantinya masing-masing paslon akan menerima dua spanduk tiap desa, 20 umbul-umbul per kecamatan dan lima baliho di kabupaten.
“Jadi masing-masing paslon mendapat jatah dua spanduk untuk dipasang di 286 desa dan kelurahan, kemudian 20 umbul-umbul untuk masing-masing dipasang di 20 kecamatan dan lima baliho di tingkat kabupaten,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, meski sampai saat ini APK dari KPU belum didistribusikan.kepada tim paslon, namun pihaknya terus melakukan pengawasan terkait APK.
“Jadi bagi para calon boleh untuk memasang baliho, tapi harus sesuai SK KPU yang sudah ditetapkan. Tidak diperbolehkan memasang baliho seperti dipaku di pohon-pohon, dipasang di dekat gedung pemerintahan dan di area sekolah juga di tempat ibadah,” tandasnya.
Hevy juga menyebut, ada lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan baliho bagi paslon di Kendal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Sekda Kendal yaitu, di jalan protokol Soekarno-Hatta, mulai pertigaan Kodim hingga Polres Kendal.
“Jadi jalan protokol Soekarno-Hatta mulai dari pertigaan Kodim Kendal menuju ke arah timur, kemudian sekitaran Alun-alun dan ke timur lagi sampai depan Polres Kendal itu bebas dari APK,” jelasnya.
Sementara terkait APK yang sudah terpasang di beberapa titik, pihaknya melalui Panwascam juga sudah mengidentifikasi mana saja APK yang melanggar dan tidak sesuai aturan. “Yang terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” imbuh Hevy.
Ia juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon terkait APK. Nantinya setelah APK dari KPU telah didistribusikan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan para calon terkait penambahan APK oleh para calon.
“Jadi nanti kita juga koordinasi dengan temen-teman paslon untuk menyerahkan data tambahan lokasi dan titik mana saja yang ada penambahan APK, itu di luar dari yang difasilitasi oleh KPU,” pungkas Hevy.(HS)