in

APK Mulai Marak, Bawaslu Kendal : Belum DCT dan Belum Ada Regulasinya

Beberapa alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pinggir jalan desa di wilayah Kendal, Kamis (5/10/2023).

HALO KENDAL – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Kendal kian marak. Ada yang memasang di pinggir-pinggir jalan, di tiang listrik dan juga di pohon.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kendal, Seto Aryono mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho caleg. Pasalnya belum ada surat resmi permintaan dari Bawaslu terkait penindakan pelanggaran Pemilu.

“Sampai saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap pemasangan APK yang dinilai melanggar. Tapi untuk yang memasang baliho di pohon dan melanggar Perda, ya akan kami copot,” jelasnya, Kamis (5/10/2023).

Padahal para bacaleg tersebut belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Kendal. Bahkan kemarin, Selasa (3/10/2023), KPU Kendal masih menerima pergantian bacaleg dari pengurus Parpol, pada akhir pengajuan perubahan rancangan DCT.

Sebelumnya, menanggapi maraknya pemasangan APK tersebut, saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’illah menyebut, pemasangan APK belum masuk sebagai subjek hukum, lantaran belum DCT atau masih daftar calon sementara (DCS).

Ditegaskan, pihaknya akan menerapkan subjek hukum kepada yang bersangkutan, setelah DCT ditetapkan oleh KPU.

“Sudah ada ratusan APK yang berhasil diinvetarisir oleh Bawaslu Kendal. Untuk sementara ini belum subjek hukum, karena yang beredar (APK) saat ini masih DCS. Jadi penyebaran alat peraga ini merata jenisnya dan di masing-masing kecamatan juga ada,” tandas Atho’illah.

Selain itu, Bawaslu Kendal juga masih menunggu regulasi terkait kampanye Pemilu 2024. Sehingga untuk saat ini, penindakan belum akan dilakukan pihaknya.

“Untuk penindakan, karena baliho itu belum masuk ke ranah subjek hukum ya masih begitu saja. Kecuali yang melanggar Perda, ada Satpol PP yang menanganinya,” tambah Atho’illah. (HS-06)

 

 

Hadiri Perayaan Hari Nasional Jerman di Jakarta, Prabowo Kagumi Prestasi dan Kemajuan Jerman

Saat Ganjar Menginap di Rumah Warga Cianjur, Disambut Antusias dan Diajak Mayoran