in

Angka Perceraian di Kendal 2023 Masih Tinggi, Dua Bulan Capai 684 Perkara

Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Radi Yusuf, saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/3/2023).

HALO KENDAL – Angka perceraian di Kabupaten Kendal ternyata sangat tinggi. Tercatat, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Pengadilan Agama Kelas IA Kendal telah memproses 684 perkara perceraian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, melalui Humas, Radi Yusuf, saat ditemui di ruang media center, Jumat (3/3/2023).

“Dari 684 perkara yang kami terima, sebanyak 547 perkara telah kita putus, yaitu cerai gugat putus 303 perkara, cerai talak putus 80 perkara, kemudian sisanya perkara lain, seperti kasus asal usul anak, waris dan dispensasi kawin dan sebagainya,” terang Radi.

Sementara untuk kasus di tahun 2022, pengajuan perceraian mencapai 3.156 perkara. Dengan rincian 148 sisa kasus tahun 2021, ditambah 3.008 perkara tahun 2022.

Dari angka tersebut sampai dengan 31 Desember 2022, lanjutnya, diputus sebanyak 3.074 perkara. Yang terdiri dari perkara cerai gugat, perkara cerai talak, perkara harta bersama, perkara dispensasi kawin, perkara hadhanah atau pengasuhan anak, perkara perwalian, perkara asal-usul anak dan lain-lain

“Perkara cerai gugat yang diputus tahun 2022 sebanyak 2.004 perkara. Kemudian perkara cerai talak yang diputus sebanyak 631 perkara, harta bersama sebanyak lima perkara, dispensasi kawin 253 perkara, hadhanah tiga perkara, dan perkara lainnya,” beber Radi.

Dikatakan, faktor penyebab angka perceraian terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, akibat ekonomi, dan lainnya sebanyak 215 perkara.

“Kemudian faktor lain, yaitu salah satu meninggalkan pasangannya sebanyak 73 perkara, faktor ekonomi 69 perkara dan poligami satu perkara. Itu adalah perkara di tahun 2023 sampai dengan 28 Februari 2023,” kata Radi.

Sementara untuk pernikahan usia dini, dijelaskan, di tahun 2022 terdapat 253 pasangan usia dini yang pengajuan dispensasi kawin. Dari angka tersebut, menurut Radi, yang diputus sebanyak 226 perkara. Sedangkan sisanya diputus di tahun 2023 ini.

“Perlu diketahui pengajuan dispensasi kawin, ada yang ditolak, ada yang dinyatakan tidak diterima, ada yang gugur dan ada yang dicabut kembali,” imbuh Radi. (HS)

Pemkot Semarang Gelar Seleksi Calon Paskibra Kota Semarang

Buron Tiga Bulan, Pencuri Tas Pemilik Toko Bangunan di Kaliwungu Akhirnya Tertangkap