HALO KENDAL – Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, yang sempat viral di media sosial karena kedapatan membawa sebilah celurit panjang dan melakukan pengancaman kepada warga di wilayah Desa Damarsari, Cepiring, Kabupaten Kendal berhasil diamankan.
Aksi pengancaman sempat direkam oleh korban MS (44), saat kejadian Minggu dinihari (8/9/2025). Hasil rekaman video amatir memperlihatkan sekelompok pemuda menghadang kendaraan korban di Jalan Laut, Desa Damarsari, sambil mengacungkan celurit dan melontarkan kata-kata kasar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal pada Rabu (1/10/2025), Kapolsek Cepiring AKP Darwan menjelaskan, pelaku diduga tergabung dalam kelompok geng Teror 32 All Stars. Menurutnya motif pelaku adalah ikut aksi tawuran melawan geng rival, Warpik09KDL.
“Alasannya demi membesarkan nama kelompok dan menambah pengikut di media sosial. AF berperan membawa celurit panjang untuk tawuran. Saat kejadian, ia mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam dengan kata-kata kasar,” ujarnya.
Kemudian saat pengamanan, lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celurit panjang bergagang kayu, satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu potong kaos putih, celana jeans, helm putih, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video di flashdisk.
Polisi menjerat AF dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar pada kesempatan itu menegaskan, tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa senjata tajam di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan warga. Jadi jangan coba bermain-main dengan hukum,” tandasnya.
Kapolres menambahkan pesan khusus kepada masyarakat, untuk pro aktif ikut menjaga lingkungan sekitarnya.
“Kami minta warga ikut berperan aktif melaporkan ke call center jika menemukan potensi kejahatan. Kepada orang tua, mohon proaktif dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang justru menghancurkan masa depan,” pesannya. (HS-06)


