in

Anggota DPR Usulkan Denda Progresif Bagi Maskapai Terlambat Berjam-jam

Komisi V DPR RI dalam agenda Kunjungan Kerja Reses ke Kota Yogyakarta, DIY, baru-baru ini. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menegaskan perlunya mekanisme punishment atau sanksi tegas, bagi maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) hingga berjam-jam dan merugikan masyarakat, sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Menurutnya, keterlambatan penerbangan yang kerap terjadi, tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa.

Ia juga menilai perlu ada langkah konkret dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan efek jera kepada maskapai yang tidak disiplin terhadap jadwal penerbangan.

“Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit dan seterusnya, ada besaran dendanya,” kata Musa saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Kota Yogyakarta, DIY, baru-baru ini.

Ia menilai, penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kedisiplinan maskapai.

Dengan adanya sanksi finansial yang jelas dan terukur, maskapai diharapkan lebih serius dalam mengatur manajemen operasionalnya.

Selain itu, Musa juga mengimbau agar setiap maskapai benar-benar mempersiapkan jadwal penerbangan secara matang, termasuk memastikan kesiapan armada dan perawatan (maintenance) pesawat dilakukan sesuai standar.

Menurutnya, faktor teknis dan manajerial harus diantisipasi sejak awal agar tidak berdampak pada penumpang.

Ia menegaskan bahwa pelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas.

Oleh karena itu, ungkapnya, perlu ada ketegasan regulasi agar maskapai lebih disiplin dan tidak mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu ada punishment yang tegas agar maskapai penerbangan lebih disiplin lagi dan tidak mudah delay,” kata Politisi dari Partai Golkar tersebut.

Diskon Tiket

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali melobi Kementerian Keuangan, terkait besaran kebijakan diskon tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran 2026.

Ia menilai, masyarakat masih berharap diskon tiket pesawat bisa mencapai angka 20 persen guna meringankan beban perjalanan mudik.

“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menjelaskan terdapat empat komponen biaya penerbangan yang seluruh kewenangannya berada di Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu, masih adanya waktu sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026 harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian. Ia berharap Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat duduk bersama guna menghadirkan “surprise” bagi masyarakat berupa tambahan insentif diskon tarif pesawat.

“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” katanya.

Skema Diskon

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Program tersebut didukung sejumlah kebijakan fiskal dan nonfiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026 untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Potongan harga tiket dihasilkan dari kombinasi beberapa faktor, antara lain: Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama. Diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar 50 persen. Pembebasan PPN pada jasa bandar udara. Penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga bersama para pemangku kepentingan industri penerbangan nasional.

Komisi V DPR RI pun berharap, melalui koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, besaran diskon tiket pesawat dapat ditingkatkan sehingga semakin meringankan masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026 mendatang. (HS-08)

 

 

Perayaan Imlek Nasional, Matakin Salurkan “Angpao Kepedulian”, untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

Badan Pelaksana Otorita Borobudur Kemenpar – BCA Bersinergi Promosikan Pariwisata