HALO SEMARANG – Dittipidsiber Bareskrim Polri, memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi. Hal itu dilakukan guna mencegah merebaknya konten “ngemis online” di media sosial.
Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (19/1/23), terkait merebaknya konten “ngemis online” melalui media sosial Tiktok.
Dia menyebut, konten-konten seperti “Ngemis Online” sebagai “tidak baik” dan “tidak bermanfaat”, sehingga harus disetop.
Adapun upaya yang dilakukan, adalah dengan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak.
“Edukasi yang kami berikan kepada beberapa konten kreator, bertujuan memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik,” jelas Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi
Dirtipidsiber menjelaskan, pihaknya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut.
Salah satu konten yang sedang viral adalah ada orang tua yang mandi sambil menggigil. Hal tersebut berhasil diungkap oleh Polda NTB.
“Kami sudah berkoordinasi. Kebetulan lokasinya itu di Polda NTB. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Mantan Kapolres Tegal itu menjelaskan tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, penyidik Polda NTB memanggil konten kreator, untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
Surat Edaran
Sementara itu Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengeluarkan surat edaran, yang ditujukan kepada pemerintah daerah, untuk menindak merebaknya konten “ngemis Online” di platform media sosial TikTok .
Sebelumnya, Menteri Sosial berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh,” kata dia di Jakarta, Rabu (18/1/2023), seperti dirilis laman resmi Kementerian Sosial, kemensos.go.id.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.
Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.
Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.
Selain itu, Kemensos melalui Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar. (HS-08)