HALO CILACAP – Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan kebakaran di Cilacap, perlu disesuaikan dengan peningkatan ancaman dan dinamika yang ada, termasuk yang berkaitan dengan pelibatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri saat mewakili Pj Bupati Cilacap, menyampaikan tanggapan terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Rabu (15/11/2023).
Menurut dia, potensi bahaya kebakaran dan non kebakaran saat ini terus mengintai, seiring bertambahnya jumlah objek vital di Kabupaten Cilacap.
Hal ini merupakan tantangan yang harus ditanggulangi secara menyeluruh, sistematis, efektif, dan berkelanjutan.
“Bertambahnya bangunan bertingkat, industri modern, pemukiman padat serta perlengkapan rumah tangga dan kantor, merupakan ancaman potensial terhadap bahaya kebakaran,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga unsur masyarakat.
”Khusus untuk keamanan bangunan terhadap ancaman bahaya kebakaran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik / pengelola / penanggung jawab bangunan,” tegasnya
Untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan/kebutuhan masyarakat sebagai salah satu upaya penanggulangan dini bahaya kebakaran dan non kebakaran.
Terkait dengan peran serta masyarakat, Pemkab Cilacap telah membentuk relawan pemadam kebakaran (Redkar) beranggotakan 298 orang, tersebar di 24 Kecamatan.
Adapun upaya pencegahan dan meminimalisasi terjadinya kebakaran bangunan gedung, Pemkab Cilacap telah menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis alat proteksi pemadam kebakaran pada bangunan gedung sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara itu, terkait Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Ada beberapa ruang lingkup yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini meliputi tertib tata ruang, lalu lintas jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib pemilik dan/atau penghuni bangunan, tertib sosial, tertib peserta didik, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pariwisata, tertib kesehatan, dan tertib keadaan bencana.
Sebelum penyampaian tanggapan terhadap pandangan fraksi, sebelumnya fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban terhadap Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Pelestarian Kesenian Tradisional.(HS-08)