in

Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa Semarang Minta Bebas usai Gagal Paham dengan Dakwaan 

Aipda Robig saat penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/4/2025).

HALO SEMARANG – Aipda Robig yang menjadi tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma meminta bebas kepada Majelis Hakum usai gagal paham dengan dakwaan yang dilontarkan kepadanya.

Hal itu disampaikan Penasihat Bukumnya, Herry Darman saat mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/4/2025). Herry Dermawan menyebut dalam surat dakwaan tidak diuraikan fakta peristiwa hukum yang cermat, jelas dan lengkap.

Dia juga menggarisbawahi soal Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Dakwaan kombinasi di atas disusun tidak secara terstruktur dan sistematis menyebabkan tidak dapat dipahami oleh terdakwa, di mana atas dakwaan kombinasi merupakan satu perbuatan hukum yang sama tetapi terdakwa didakwa dengan dakwaan atau pasal yang berbeda-beda,” ujarnya.

Penasihat Hukum lainnya, Okky Andaniswari pun ikut menyoroti soal penggunaan kalimat dikejar dan kejar-kejaran yang mempunyai makna berbeda sehingga dakwaan dinilai tidak cermat dan jelas. Ia menjelaskan makna arti perbuatan itu menjadikan surat dakwaan tidak mudah dipahami oleh terdakwa.

“Sehingga dakwaan dikategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan jelas, tidak memenuhi syarat material dan patut untuk dinyatakan dakwaan batal hukum,” ucapnya.

Menurutnya, saat melepaskan tembakan pertama ke atas merupakan peringatan untuk membubarkan pemuda yang hendak tawuran dengan berteriak polisi-polisi. Bukan berteriak menyuruh berhenti sebagaimana di dalam surat dakwaan. Padahal, menurutnya kejadian ini penting untuk melihat situasi dan kondisi apakah terdakwa sedang dalam keadaan terancam atau tidak.

Atas hal itu, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, pihaknya selaku penasihat hukum dari terdakwa meminta dakwaan ditolak dalam putusan.

“Kami minta yang mulia Majelis Hakim untuk tidak menerima surat dakwaan dan patut menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, pihaknya juga meminta agar terdakwa Aipda Robig ini dibebaskan dan perkara tidak dilanjutkan.

“Memohon untuk menjatuhkan putuskan sela memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Robig Zaenuddin bin Mulyono tidak dapat dilanjutkan,” bebernya.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sateno bakal menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan. “Menanggapi secara tertulis, Yang Mulia,” tandasnya. (HS-06)

Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional

Intervensi Penurunan Stunting, Sekda Jateng Minta tak Alergi Data