HALO SEMARANG – Kementerian Agama menyebutkan bahwa imbauan kepada stasiun televisi untuk menayangkan adzan Magrib menggunakan running text (tulisan berjalan), untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton.
Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun, menyatakan dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan adzan maghrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar.
Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, di Jakarta, Rabu (4/9/20240), seperti dirilis kemenag.go.ud mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait penyiaran Azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini, merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.
Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional.
Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text, sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, di Jakarta, Rabu (4/9/20240).
Sunanto menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi, yang biasanya mengacu hanya pada waktu magrib di Jakarta (WIB).
“Azan Mabrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” sebutnya.
Sunanto yakin secara umum warga Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung toleransi sehingga dapat memahami upaya yang dilakukan Kementerian Agama ini. Ini jalan tengah sebagai wujud hidup dalam kemajemukan.
“Semua bisa menjalankan ibadahnya. Misa berjalan. Pemberitahuan masuk waktu Magrib disampaikan lewat running text dan tetap Azan berkumandang di masjid dan musalla. Umat Katolik beribadah dalam Misa, umat Islam tetap melaksanakan ibadah Salat Magrib. Ini potret toleransi dan kerukunan umat di Indonesia yang banyak dikagumi dunia,” tegasnya.
“Sekaligus ini juga kontribusi besar umat Islam untuk toleransi di Indonesia dan dunia,” lanjutnya.
Sunanto menambahkan, hakikatnya azan Magrib disiarkan melalui televisi untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton televisi, agar menunaikan Sholat.
“Saya tidak tahu apakah pada saat Misa bersama Paus Fransiskus, ada umat Islam yang ikut menonton melalui siaran televisi? Jika pun ada, kita sudah mengingatkan waktu Magrib masuk melalui running text tersebut,” tandasnya.
Sikap MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, seperti disampaikan melalui mui.or.id, menyampaikan dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan adzan maghrib di televisi menjadi running text, tidak ada yang dilanggar.
Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (05/09/2024) yang diikuti umat kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno.
Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu shalat maghrib.
“Sebenarnya dari aspek syar’iy, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am Rabu (04/09/2024).
Dia menegaskan, pembertahuan datangnya waktu adzan Magrib menggunakan running text bukan meniadakan adzan, baik sebagai seruan untuk shalat maupun penanda masuk waktu shalat.
“Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani, yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” kata dia.
Dia menyatakan MUI bisa memahami kebijakan ini, sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live, yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan adzan, maka adzannya juga akan diganti dengan running teks.
“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” kata Kiai Ni’am.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menambahkan, bahwa adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu adzan elektronik. Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.
“Tidak apalah. Saya setuju adzan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,” doktor bidang syariah ini menambahkan.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, umat tidak perlu resah dengan itu. Digantinya adzan maghrib dengan running teks tersebut tidak mengurangi izzah (keagungan) muslimin.
“Hukum asal adzan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk datang shalat,” ungkapnya. (HS-08)