
HALO KENDAL – Komisi A DPRD Kendal akan segera mempertemukan Forum Jasa Konstruksi Kendal (Forjasken) dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kendal, terkait dugaan pengaturan lelang dan monopoli material bahan bangunan oleh penyedia jasa tertentu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, usai menerima audiensi dari Forjasken, Senin (5/7/2021).
Dikatakan, Forjasken kembali mendatangi DPRD Kendal, untuk menanyakan perkembangan audensi sebelumnya bertemu dengan Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi C, kali ini mereka menemui Komisi A DPRD Kendal.
“Forjasken menanyakan perkembangan audiensi kepada kami dan meminta untuk bisa menghadirkan UKPBJ Kabupaten Kendal,” kata Munawir saat dikonfirmasi halosemarang.id.
Dikatakan, kebetulan beberapa OPD, seperti LPSE, Inspektorat, Kominfo adalah mitra kerja di Komisi A. Maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pertemuan untuk membahas masalah ini.
“Karena kebetulan OPD-nya ada di komisi saya, jadi nanti kita agendakan pertemuan. Rencana Rabu (7/7/2021) pukul 09.00 WIB kita pertemukan,” terang Munawir.
Untuk itu Komisi A akan mengirimkan surat dan juga meminta agar Forjasken menyiapkan data-data yang diperlukan dalam pertemuan nanti.
“Kami akan pertemukan, karena Komisi A sifatnya hanya menjembatani pertemuan antara Forjasken dengan OPD terkait. Dari hasil pertemuan itu baru kami laporkan kepada Ketua DPRD,” terang Munawir.
Terkait permintaan Forjasken yang meminta kepada DPRD Kabupaten Kendal, agar bisa menggunakan hak angket dalam menyelesaikan persoalan ini, menurut Munawir harus dibicarakan terlebih dahulu.
“Soal hak angket ya nanti dulu lah, kita saja belum tahu hasil pertemuannya. Nah baru setelah pertemuan dan tahu hasilnya, baru saya akan melangkah lebih lanjut,” jelas Munawir.
Sebelumnya Ketua Forjasken Kendal, Sugiharto Jaya mengatakan, dihadirkannya UKPBJ Kendal sangat penting, sehingga bisa dilakukan klasifikasi terkait dugaan pengaturan lelang dan monopoli material bahan bangunan oleh penyedia jasa tertentu.
Sugiharto mengatakan, dalam persyaratan lelang atau tender PPK/UKPBJ, memang dimungkinkan dalam penyebutan merek untuk komponen barang/jasa, sesuai Perpres No 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun demikian, dalam Pasal 50 Ayat (4) juga ditegaskan bahwa penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, sepanjang dokumen kualifikasi teknis memenuhi syarat.
Dugaan pengaturan lelang dan monopoli diketahui dengan mewajibkan penggunaan salah satu merek perusahaan baja ringan tertentu, untuk atap sebagai spesifikasi teknis.
“Peserta penawar dengan harga lebih rendah juga selalu saja kalah, tidak bisa menang,” ungkapnya.(HS)