in

Ada Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, MAKI Lapor ke Bea Cukai

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat menunjukan barang bukti dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.

HALO SEMARANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Bea Cukai Jateng-DIY untuk melaporkan adanya dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku juga sudah membawa sejumlah bukti agar permasalah tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh pihak Bea Cukai. Dirinya menjelaskan, kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada akhir tahun 2022.

Namun karena kurang cakapnya tindaklanjut, dirinya langsung datang ke Bea Cukai agar persoalan ini segera diselidiki. “Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum, maka saya datang ke sini,” ujarnya kepada awak media di kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Semarang, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, ia menerangkan mobil yang diselundupkan merupakan Mercedes klasik berwarna biru muda. Namun dalam data tertulis impor dokumen dan pembayaran custom pada kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK.

Perusahaan importir yaitu CV PRJC, perusahaan pengangkut PT PTGG, San kapal pengangkut KOT Samba. “Data riilnya jenis barang satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu. Perkiraan harga barang sekitar Rp 500 juta,” jelas Boyamin.

Lalu dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut yaitu seharusnya importir membayar pajak Bea masuk 100 persen untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.

“Namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin, maka negara hanya mendapat dana Rp 63.974.000. Sehingga kerugian negara sekitar Rp 436.026.000,” katanya.

“Bahwa apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200 persen, sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Menurutnya, jika terbukti melanggar, jeratan pasal yang bisa digunakan yaitu Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara, dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha memastikan akan menginformasikan kepada pimpinan agar segera menindaklanjuti laporan ini. Lalu langkah selanjutnya pihaknya melakukan analisa dan pelapor akan dimintai penjelasan lanjutan.

“Informasi saya terima setelah itu akan saya sampaikan ke pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi memeriksa keakuratan data dan kebenaran dan pasti akan ditindak lanjuti,” imbuhnya.(HS)

Ketika Para Mantan Preman dari Ponpes Sandal Khataman Alquran di Balai Kota Semarang

Agar Efisien, DPRD Kota Semarang Minta KPU Miliki Keseragaman Rekapitulasi Suara Mulai dari Tingkat KPPS