in

Jepara Satukan Pajak dan Retribusi Dalam Satu Regulasi

 

HALO JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, menyetujui usulan eksekutif, mengenai peraturan daerah (Perda), tentang pajak dan retribusi daerah.

Penetapan perda usulan eksekutif ini, diambil dalam rapat paripurna DPRD Jepara, Jumat (19/8/2023).

Perda tersebut nantinya akan memberi kepastian hukum bagi Pemkab Rembang dan masyarakat, memberi kemudahan, sekaligus menjadi landasan hukum upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Itu sesuai pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyampaikan apresiasi kepada DPRD, karena telah menyetujui Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Begitu pula tiga perda lain yang merupakan inisiatif legislatif, yakni tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; serta Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya sehingga pembahasan keempat ranperda dapat diselesaikan, dan hari ini, semua dapat ditetapkan menjadi perda,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.

Terhadap keempat perda tersebut pihaknya berkomitmen terus mengawal penerapannya.

“Kami akan kawal dan kami akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Penjabat Bupati Edy.

Rapat paripurna kala itu, dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif didampingi tiga wakil ketua dewan, yakni Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin. Hadir pula jajaran Forkopimda serta para pimpinan perangkat daerah. (HS-08)

Pukul Kentongan, Bupati Demak Buka Festival Olahraga Kabupaten 2023

Bandeng Jepara Jangan Diklaim Sebagai Produk Daerah Lain