in

Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Parpol yang Mendaftar Bacaleg di KPU Kendal

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, Komisioner KPU Kendal, Rochimudin dan dari Bawaslu Kendal, di kantor KPU Kendal, Rabu (3/5/2023).

HALO KENDAL – Tiga hari setelah dibuka pendaftaran oleh KPU Kendal, belum ada satupun dari partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kendal. Hal tersebut terlihat di Kantor KPU Kendal, Rabu (3/5/2023).

Komisioner KPU Kendal, Rochimudin mengatakan, masa pengajuan Bacaleg DPRD Kendal yaitu tanggal 1 – 14 Mei 2023.

Dijelaskan, pihaknya sudah bersurat kepada Partai Politik Kabupaten/Kota untuk rencana pengajuan bakal calon tersebut.

“Untuk tanggal 1 sampai dengan 13 Mei kami layani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei atau hari terakhir, kami layani pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB. Dan sampai hari ketiga ini belum ada satupun partai politik yang mengajukan calon,” jelasnya.

Menurut Rochimudin, para pengurus partai politik sedang fokus mengurus kelengkapan dokumen persyaratan.

“Kalau rata-rata, sesuai pengalaman di Pemilu 2019 lalu, teman-teman partai politik mengajukan bakal calon di menjelang hari terakhir. Ya biasanya H-3 sudah ramai mendaftar,” ujarnya.

Lebih jauh Rochimudin menambahkan, ada perbedaan pengajuan bakal calon pada tahun ini dengan pemilu tahun 2019 lalu.

“Kalau di tahun 2019, KPU menerima hard copy dari partai politik, namun di pemilu kali ini, semua dokumen diunggah di aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan). Jadi setelah mereka melengkapi berkas dokumen, kemudian harus diinput di aplikasi Silon,” terangnya.

“Sehingga ke sininya nanti kita melakukan penelitian dengan aplikasi Silon. Hanya dua dokumen saja yang diserahkan bentuk hard fisik, yaitu pengajuan bakal calon dan daftar nama calon per dapil (daerah pemilihan),” imbuh Rochimudin.

Kemudian, lanjutnya, ada ketentuan baru untuk pengajuan bakal calon, yaitu harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik masing-masing bakal calon.

“Jadi sesuai ketentuan, seluruh bakal calon yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah maupun Cabang Partai Politik, wajib menyertakan persetujuan dari DPP Partai Politiknya. Baik dari ketua umum dan sekretaris umum DPP,” lanjutnya.

“Untuk mekanisme, setelah para bakal calon melengkapi dokumen, kemudian juga menyertakan persetujuan dari DPP melalui aplikasi Silon. Kalau dari DPP belum menyetujui maka DPD maupun DPC Partai Politik harus melengkapinya. Jadi kalau sudah lengkap baru diajukan kepada kami,” tandas Rochimudin.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Emy Wardayani saat meninjau pelaksanaan penerimaan pengajuan Bacaleg di Kantor KPU Kendal mengatakan, pihaknya ingin memastikan proses penerimaan pengajuan Bacaleg dari peserta pemilu berjalan lancar dan semua diperlakukan sama.

“Selanjutnya, kepada peserta pemilu, kami mengimbau supaya mematuhi aturan dan mengajukan bakal calon sesuai prosedur yang ada di undang-undang juga PKPU,” ujarnya.

Odilia menegaskan, saat pengajuan bakal calon, pihaknya melakukan pengawasan yang melekat mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023.

“Jadi apakah KPU benar-benar melaksanakan penerimaan pengajuan bakal calon sesuai aturan dan tahapannya. Misal, apakah dibuka tepat pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB, serta di hari terakhir itu ditutup pukul 23.59 WIB sesuai waktu yang ditentukan. Itu yang menjadi pengawasan kami,” tandasnya.

Terakhir Odilia mengimbau kepada peserta pemilu, supaya mengajukan semua persyaratan sesuai dengan aturan. Kemudian, jangan sampai ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Kami mengimbau, supaya jangan sampai terjadi pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen untuk persyaratan pengajuan bakal calon, dan waktu yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (HS-06)

Ganjar Silaturahmi ke Rembang Menemui Gus Mus; Syawalan, Bahas Sambel Terong

Memperingati Hardiknas, 21 Lembaga TK di Kendal Ramaikan Festival Seni