in

Pemkab Grobogan Minta THR Dibayar Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Foto : grobogan.go.id

HALO GROBOGAN – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, kembali meminta agar para pengusaha dan perusahaan di wilayahnya, segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 untuk para buruh.

Pembayaran THR secara penuh, menurut dia paling lambat dilakukan pada H-7 dan tidak boleh dilakukan.

“Peran dari Disnakertrans Grobogan adalah memantau dan mendata pelaksanaan THR,” ujarnya, belum lama ini, seperti dirilis grobogan.go.id.

Teguh mengatakan Disnakertrans Kabupaten Grobogan, sudah mengambil beberapa langkah, untuk memantau pelaksanan pemberian THR bagi pengusaha ke karyawan.

Di mana saat ini, pihaknya sudah menyiapkan surat pelaksanaan ke perusahaan. Kemudian meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan THR melalui bit.ly/THRGrobogan2023.

“Membuat posko aduan THR yang terpusat di dinas dan bisa dilaporkan melalui bit.ly/LAPORTHRGROBOGAN2023,” tambahnya.

Menurutnya Posko tersebut memfasilitasi pengaduan karyawan, apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Grobogan akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di wilayah kabupaten setempat.

Penyaluran THR karyawan, wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.

Termasuk THR sudah tidak bisa disalurkan secara dicicil, seperti saat pandemi Covid 19.

Namun demikian ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor, yang terdampak ekonomi global, mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

Perusahaan itu perusahaan garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak. Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.

Jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, maka Disnakertrans Grobogan akan memberikan teguran secara persuasif terlebih dahulu, sebelum melakukan tindakan tegas.

Pihaknya berharap semua perusahaan punya komitmen penuhi hak pekerja. (HS-08)

Poin Sempurna di Jatidiri

Dinilai Berkontribusi pada Pembangunan Daerah, 8 Ormas Dapat Hibah dari Pemkab Semarang