in

DPRD Boyolali Terima Pembahasan Enam Raperda, Apa Saja ?

Bupati Boyolali, M Said Hidayat (kiri) menerima secara simbolis tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali, dari Ketua DPRD Marsono, di Ruang Rapat Paripurna S Paryanto SH MH, Rabu (1/3/2023). (Foto : boyolali.go.id)

 

HALO BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, menggelar rapat paripurna, Rabu (1/3/2023), dengan agenda menerima enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas.

Dari enam raperda itu, tiga di antaranya adalah usulan dari Bupati Boyolali, yakni tentang Penataan Desa; tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; serta tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun tiga raperda lainnya, adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali, yakni tentang Pengelolaan dan Perlindungan Keanekaragamanan Hayati; tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak; serta tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Unggulan Daerah.

Anggota DPRD Boyolali dari Fraksi PDI Perjuangan, Eka Wardaya ketika menyampaikan pengantar Ketua DPRD Boyolali, Marsono, antara lain menyoroti raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Unggulan Daerah.

Menurutnya, raperda ini disusun dengan pertimbangan bahwa produk lokal dan unggulan daerah, memiliki kontribusi sangat besar dan mendasar, dalam memenuhi kebutuhan dan kecukupan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, dengan ditetapkannya raperda ini, nantinya diharapkan dapat menumbuhkembangkan produk lokal dan unggulan daerah, agar dapat bersaing secara nasional dan internasional,” kata dia, seperti dirilis boyolali.go.id.

Bupati Boyolali, M Said Hidayat dalam sambutannya, menyampaikan bahwa seluruh raperda, salah satunya tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, disusun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali.

“Salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilakukan melalui upaya penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, dan penyederhanaan perizinan berusaha,” kata Bupati Said.

Dengan disusunnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah. (HS-08)

100 Hari Gempa Cianjur, Pemkab Klaten Salurkan Rp 2,2 Miliar

380 Pramuka Siaga Ikuti Pesta Siaga Kwarcab Sragen