HALO SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan pajak daerah bisa mencapai Rp 2,19 triliun pada 2023.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyebutkan, realisasi pajak daerah pada 2022 lalu sebesar Rp 1,95 triliun. Pada tahun ini, Bapenda menaikkan target mengingat kondisi perekonomian di Kota Lunpia saat ini sudah semakin membaik. Dia optimistis target tersebut bisa tercapai.
“Kondisi perekonomian semakin baik, kami bisa optimis pajak daerah terlampaui,” tegasnya, Senin (20/2/2023).
Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023, kata Iin, sapaan akrabnya, realisasi pajak daerah baru sekitar tujuh persen. Realisasi tersebut lebih besar dibanding tahun lalu pada periode yang sama.
“Dibanding tahun kemarin pada periode yang sama kita ada kenaikan 1,5 persen,” ungkapnya.
Saat ini, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) belum diedarkan. Begitu SPPT PBB diedarkan, Iin yakin realisasi pajak daerah akan semakin tinggi.
Rencananya, SPPT PBB akan diedarkan pada Maret mendatang. Pihaknya akan membuat program diskon agar masyarakat bergegas membayar PBB.
“Jatuh tempo PBB maksimal enam bulan setelah terbit,” imbuhnya.
Menurutnya, PBB masih menjadi primadona pajak daerah. Selain itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga mendatangkan pendapatan yang besar di Kota Semarang.
Transaksi BPHTB yang semakin meningkat menunjukan investasi di Ibu Kota Jawa Tengah ini semakin banyak. Di sisi lain adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) juga mendongkrak sektor BPHTB. Meski program PTSL, masyarakat tetap berkewajiban membayar BPHTB.
Sedangkan potensi lainnya adalah pajak dari hotel, restoran, dan hiburan. Pasalnya, tiga sektor itu saat ini mulai kembali ramai.
“Hiburan naik lagi. Mulai Januari lalu sudah ramai. Saya kira ini potensi yang besar,” terangnya.
Sedangkan dua sektor pajak yang masih perlu digenjot, sebut Iin, yaitu reklame dan parkir. Dia menilai sejumlah wilayah Kota Semarang sudah ramai namun tidak diimbangi dengan kenaikan pajak reklame dan parkir. (HS-06)