in

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Edukasi Pengendara

Petugas Satlantas Polres Pekalongan Kota memberikan edukasi kepada pengendara sepeda motor, dalam Operasi Keselamatan Candi 2023 (Foto : pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Satlantas Polres Pekalongan Kota, dalam Operasi Keselamatan Candi 2023, pada 7-20 Februari 2023, berupaya untuk mewujudkan zero knalpot brong di Kota Pekalongan.

Kaur Bin Opsnal (KBO) Satlantas Polres Pekalongan Kota, Iptu Sumiyanto, mengatakan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, salah satunya brong, dapat mengganggu ketertiban hingga kenyamanan masyarakat di lingkungan.

Maka dari itu dalam Operasi Keselamatan Candi tahun ini, pihaknya juga berupaya agar tak ada lagi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Sasaran kami semua pengendara, di mana untuk spesifikasi kendaraan, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan ataupun standar karena bising bisa mengganggu dan membahayakan masyarakat itu sendiri,” kata dia, seperti dirilis pekalongankota.go.id.

Jika petugas menjumpai kendaraan dengan knalpot brong, maka pengendaranya terlebih dulu diimbau untuk mengganti dengan knalpot standar.

Tapi jika mengulangi, atau tetap mengganggu dan membahayakan pengendara lain, pelanggar akan ditindak melalui tilang elektronik (e-tilang) atau tilang manual.

“Selain kami cek pada operasi keselamatan candi, sejumlah sosialisasi juga kita lakukan bagi wajib pajak yang datang di kantor Samsat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat Kota Pekalongan, untuk bersama-sama mewujudkan keamanan. keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan menjaga serta mematuhi aturan yang ada.

Sebagai informasi, dalam operasi keselamatan candi 2023, Polres Pekalongan Kota juga menilik sasaran lain, di antaranya melanggar marka berhenti, lawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan handphone saat mengemudi.

Selain itu tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tak sesuai keperluan, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur. (HS-08)

Masih ada Beras 2.500 Ton di Gudang, Bulog Pekalongan Pastikan Persediaan Beras Aman

Inilah Olahraga Pasca Melahirkan yang Bikin Ibu Jadi Langsing Kembali