HALO JEPARA – Penerapan sistem layanan persidangan elektronik atau e-litigasi, memudahkan pencari keadilan, dari pendaftaran hingga putusan perkara.
Sistem ini juga mendorong proses peradilan yang murah, cepat, dan sederhana, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
Hal itu diungkapkan, Kabag Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh, dalam bimtek penerapan e-litigasi, di Gedung Shima kompleks Setda Jepara, Kamis (2/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Wafa menyampaikan harapan, agar sistem layanan tersebut dapat ditunjang dengan SDM advokat yang siap.
Harapannya akses peradilan semakin terbuka luas, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dalam bimtek tersebut, dia juga menyampaikan terima kasih pada DPC Asosiasi Advokat Indonesia Jepara.
“Terima kasih kepada DPC Asosiasi Advokat Indonesia Jepara dan seluruh narasumber atas terlaksananya bimtek penerapan e-litigasi hari ini,” ujar Wafa di Gedung Shima kompleks Setda Jepara, Kamis (2/2/2023).
Bagi pemerintah daerah hadirnya layanan persidangan elektronik, dikatakan Wafa, akan mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Karena permasalahan di bidang hukum menjadi salah satu faktor penghambat, utamanya di bidang investasi dan perizinan,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Rigthmen MS Situmorang, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara Zainal Arifin.
Sementara, para peserta terdiri atas unsur praktisi hukum, dosen dan mahasiswa. (HS-08)