in

Kenaikan Biaya Haji Hingga Rp 69 Juta, Dikeluhkan Calon Haji di Kendal

HALO KENDAL – Calon haji di Kendal merasa keberatan dengan wacana pemerintah melalui Kementerian Agama, yang mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp 69,19 juta. Pasalnya, biaya haji pada tahun 2022 hanya Rp 39,88 juta, sehingga wacana kenaikan dinilai sangat tinggi.

Seperti diungkapkan Dul Wahid, yang ayahnya diperkirakan akan berangkat haji tahun ini, dirinya mengaku sangat keberatan jika biaya haji naik menjadi Rp 69 juta.

“Kenaikan yang mencapai 40 persen dari biaya haji tahun sebelumnya, kami kira sangat tidak wajar. Kalau naiknya maksimal sampai Rp 5 juta, kami masih maklum,” ungkapnya, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Wahid, jika dilihat dari mayoritas calon jemaah haji di Kendal adalah masyarakat menengah ke bawah, yang mayoritas untuk bisa berangkat haji harus menabung terlebih dulu selama bertahun-tahun, seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

“Jika biaya haji mengalami kenaikan yang tinggi, dikhawatirkan banyak yang tidak bisa melunasi pembayaran biaya haji tahun ini. Jadi kenaikan ini sangat memberatkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kendal, Nur Koidah saat dikonfirmasi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan apa pun tentang wacana kenaikan biaya haji.

“Demikian pula tentang kuota haji untuk Kabupaten Kendal, kita juga masih menunggu keputusan dari pemerintah,” jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan, kuota ibadah haji untuk Kabupaten Kendal pada tahun 2022 lalu sebanyak 493 orang. Menurut dia, jumlah tersebut separuh dari kuota tahun 2020 yang ditunda karena adanya pandemi Covid-19, yaitu sebanyak 978 orang.

Meski biaya haji tiap tahun mengalami kenaikan, lanjut Nur Koidah, antusias masyarakat Kendal yang mendaftar haji di Kantor Kemenag Kendal cukup tinggi.

“Pendaftar haji masih tinggi. Per hari rata-rata ada sekitar 15 sampai 20 orang yang mendaftar haji. Untuk yang mendaftar tahun ini pun, masa tunggu sampai 30 tahun,” ungkapnya.(HS)

Pesisir Jateng Rawan Bencana, Heri Pudyatmoko Ingatkan Hal ini

KPK Ingatkan Dana Nilai Manfaat Hak Semua Jemaah Haji