HALO SEMARANG – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo menjelaskan terkait lapisan tarif PPh atau pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan UU HPP baru yang mana sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta. Untuk itu, ada perubahan cara penghitungan beban pajak dibayarkan bagi para pegawai yang memiliki penghasilan, misalnya dicontohkan sebesar Rp 5 juta per bulan.
Dikatakan Suryo, pegawai yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan telah dikenakan pajak penghasilannya sebesar Rp 300 ribu setahun. Atau sebesar Rp 25 ribu sebulan.
“Beban pajak yang dibayarkan itu diperoleh dari setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tarifnya tetap sebesar 5 persen di UU HPP baru karena di bawah Rp 60 juta setahunnya (Rp 5 juta x 12 bulan red-), setelah dikurangi PTKP-nya karena pajak orang pribadi yang bersangkutan tidak punya tanggungan istri dan anak.
Sehingga didapatkan Rp 54 juta. Jadi tinggal Rp 6 juta (Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta red-) itu yang dikenakan pajak, sebesar 5 persen karena di bawah Rp 60 juta. Jadi dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setahun,” paparnya, saat acara media breafing DJP tahun 2023, baru-baru ini.
Dilanjutkan Suryo, perubahan tarif PPh orang pribadi ini melindungi masyarakat yang menengah ke bawah. Sedangkan, yang memiliki pajak penghasilan tinggi maka membayarkan pajaknya menjadi lebih besar pula.
Adapun tarif PPh orang pribadi Penghasilan setahun, berdasar UU PPh yaitu sampai dengan 50 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu di atas Rp 50 juta- 250 juta sebesar 15 persen. Lalu, di atas 250-Rp 500 juta sebesar 25 persen, selanjutnya lebih Rp 500 juta, dikenakan 50 persen.
“Sedangkan, berdasarkan UU HPP yang baru, perbedaanya yang lapisan terbawah sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Sebelumnya Rp 50 juta dikenakan tarif tetap sebesar 5 persen. Dan penghasilan diatas Rp 60 juta-250 dikenakan tarif 15 persen lalu, di atas 250 juta-500 juta dikenakan 25 persen, sedangkan diatas 500 juta – Rp 5 miliar sebesar 30 persen, selanjutnya di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen,” pungkas Suryo. (HS-06)