HALO SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh guru ngaji di Kabupaten Batang yang melakukan penyodoman kepada puluhan muridnya. Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto mengatakan, pelaku yang berinisial AM ini telah menyodomi 21 anak di bawah umur.
Dirinya menjelaskan, umur para korban bervariasi, mulai dari usia 5 hingga 13 tahun. Saat ini puluhan korban tersebut telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan kasus ini.
“Korban yang resmi visum dan lapor mencapai 21 anak. Kami masih membuka posko pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor,” ujar Irwan dalam jumpa pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat, mulai dari rumah korban, tempat latihan rebana, dan indekos milik keluarganya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan sesuatu agar korban menuruti apa yang diinginkan pelaku.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 20 ribu hingga meminjami handphone untuk main game,” bebernya.
Atas kejahatannya, guru ngaji cabul tersebut dijerat Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Spesialis Pasal 82. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi juga mempertimbangkan pemberian hukuman kebiri terhadap AM, sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
“Kami minta supaya penegak hukum bisa melaksanakan peraturan ini yang dibuat dan berlaku namun pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan, apakah ada dampak efek terhadap pelaku,” bebernya.
Untuk itu, Irwan meminta penyidik agar bisa memberikan klasifikasi pada perbuatan pelaku. Hal ini dilakukan agar majelis hakim bisa yakin untuk memberlakukan hukuman kebiri kepada tersangka. “Tentu perlu kerjasama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkumham sehingga bisa diterapkan,” imbuhnya.(HS)