in

Pemda Diminta Cabut Aturan Sanksi Pelanggar PPKM

 

HALO SEMARANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta semua pemda, untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Tito Karnavian, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, yang ditandatangani Jumat (30/12/2022).

Selain pencabutan perda terkait PPKM, Tito juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota membina dan mengawasi secara ketat, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya.

Upaya ini termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Para kepala daerah selaku kepala satuan tugas (kasatgas) covid-19 daerah, diminta terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, untuk tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.

Pengaktifan satgas ini dalam rangka monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut di wilayahnya masing-masing.

“Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas / kegiatan masyarakat, yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya,” demikian disebutkan dalam Inmendagri tersebut, seperti dirilis setkab.go.id.

Pemda juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda pun diminta melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri; dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tito menegaskan, Instruksi ini sudah mulai berlaku pada 30 Januari 2022, atau saat tanggal ditetapkan.

Dengan adannya instruksi ini, Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Vinus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun demikian jika terjadi lagi kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan, upaya pengetatan pembatasan dapat berlakukan kembali. (HS-08)

Pencabutan PPKM Bukan Berarti Pandemi Selesai dan Prokes Tetap Berjalan

Pompa Pengendali Banjir Rusak, Ganjar Langsung Telepon Tim Teknis Minta Segera Lakukan Perbaikan