in

Pencabutan PPKM Bukan Berarti Pandemi Selesai dan Prokes Tetap Berjalan

Mendagri Tito Karnavian (Foto : Setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bukan berarti pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Walaupun masyarakat kini dapat lebih leluasa menjalan aktivitasnya, tetapi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 tetap perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, yang ditandatangani Jumat (30/12/2022).

Penerbitan aturan ini, menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” kata Tito, seperti dirilis setkab.go.id.

Dalam Inmendagri itu, Tito menyatakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Namun demikian pemberhentian PPKM ini, bukan merupakan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai.

Hal itu karena pihak yang menyatakan pandemi telah berakhir, merupakan wewenang Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Seperti diketahui, makna dari pandemi adalah wabah penyakit menular yang menyebar di beberapa benua atau seluruh dunia, yang mempengaruhi sejumlah besar individu.

Dengan skala penyebaran seperti ini, pernyataan pandemi terjadi atau berakhir, merupakan wewenang WHO, sebagai organisasi kesehatan dunia di bawah PBB.

Untuk Indonesia, walaupun PPKM dicabut, upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, tetap diperlukan.

Maka dari itu dalam masa transisi menuju kondisi masa endemik, menurut Tito, dilakukan dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan berkoordinasi.

Adapun langkah-langkah yang diambil, antara lain dengan tetap mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker secara benar.

Penggunaan masker ini, penting dilakukan terutama ketika berada di kerumunan dan keramaian; atau di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik.

Warga masyarakat yang mengalami masalah kesehatan, seperti mengalami penyakit pernafasan batuk, pilek, dan bersin, pun diminta tetap mengenakan masker. Demikian pula dengan warga yang kontak erat dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain masker, masyarakat juga perlu tetap menerapkan kebiasaan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Masyarakat juga perlu terus diingatkan, bahwa risiko penularan Covid-19 masih ada, sehingga mereka harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri, agar tidak tertular.

Pemerintah juga mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terutama di fasilitas-fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, tetap diperlukan upaya surveilans. Untuk itu warga yang mengalami gejala Covid-19, hendaknya dapat melaksanakan pemeriksaan (testing).

Komunitas khusus, panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dan sejenisnya, tetap perlu memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19.

Di samping itu perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk melakukan testing, jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.

Masyarakat juga perlu terus didorong, untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster), secara mandiri atau terpusat, di tempat-tempat umum, seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Dalam Inmendagri itu, disebutkan pula perlunya mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi, dengan mengoptimalkan semua media, termasuk media sosial.

Selain iktu juga perlu melibatkan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh. (HS-08)

Wilayah Kecamatan Rowosari Terendam Banjir, Ada yang Setinggi Dada Orang Dewasa

Pemda Diminta Cabut Aturan Sanksi Pelanggar PPKM