HALO DEMAK – Ombudsman RI secara resmi mengumumkan nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022, berada pada Zona Hijau.
Pada 2021, nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemkab Demak, ada pada zona kuning dengan nilai 71,91.
Adapun pada 2022 ini, Demak masuk ke Zona Hijau setelah mendapat nilai A (89,39).
Kepala Bagian organisasi Setda Demak, Tri Edi Utomo, Kamis (29/12/22), seperti dirilis demakkab.go.id, mengatakan, masuknya Demak ke zona hijau tersebut, diumumkan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, 22 Desember 2022 lalu di Jakarta.
Menurut Tri Edi Utomo, penilaian tersebut meliputi dimensi input (meliputi kompetensi petugas dan sapras), dimensi proses (meliputi kepatuhan dalam mengimplementasi standar pelayanan), dimensi output (meliputi persepsi maladministrasi), dimensi pengaduan (meliputi pengelolaan pengaduan).
Pelayanan Publik
Adapun berdasarkan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1035 Tahun 2022 Tanggal 5 Desember 2022, Indeks Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022 ada pada Indeks 3,98 masih dalam kategori Baik, naik 0,19 dari Tahun 2021 yang mendapat Indeks 3,79.
Adapun aspek yang dinilai meliputi 6 aspek yaitu, aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme SDM, aspek sarana prasarana, aspek sistem informasi pelayanan publik dan aspek konsultasi pengaduan. (HS-08)