in

Catat, Mulai Besok Angkutan Barang Berhenti Beroperasi

Ilustrasi pembatasan angkutan barang. (Halo Semarang)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dirilis hubdat.dephub.go.id, mengatakan pada masa Nataru, dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.

“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Hendro.

Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol. diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis (22/12/2022) pukul 12.00 sampai Sabtu (24/12/2022), pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara arus balik pada Minggu (25/12/2022) pukul 12.00 sampai  Senin (26/12/2022) pukul 08.00 waktu setempat.

“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” katanya.

Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan, di  Lampung dan Sumatera Selatan, meliputi, Bakauheni – Palembang.Untuk wilayah Jakarta dan Banten, adalah Jakarta – Tangerang – Merak.

Pembatasan juga dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah (Kanci – Pejagan) hingga Jawa Timur.

Sementara itu pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap yaitu Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis (22/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian pada Jumat (23/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat, dan Sabtu (24/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Pada Arus Balik, berlaku pada Minggu (25/12/2022) pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat dan Senin (26/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat (30/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Selanjutnya Sabtu (31/12/2022) mulai 05.00 pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu (1/1/2023) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

“Selanjutnya pada Senin (2/12/2023) pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat,” kata Dirjen Hendro.

Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan untuk wilayah Sumatera Utara, adalah Medan – Berastagi dan Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

Pembatasan juga diberlakukan di ruas tol di Jambi dan Sumatera Barat;

Lampung dan Sumatera Selatan (Lampung – Palembang); Sumatera Selatan dan Jambi (Palembang – Jambi), Banten; Jawa Barat; Jawa Tengah; Yogyakarta; Jawa Timur; dan Bali (Denpasar – Gilimanuk).

Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.

Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali, akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan, mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat. (HS-08)

Baznas Kendal Distribusikan Zakat Rp 1,8 Miliar di Tahun 2022

BMKG Serukan Waspada Cuaca Ekstrem