in

Setiap ASN di Kendal Diminta Bantu Premi Satu Pekerja Rentan

Sosialisasi Gerakan Satu ASN Satu Pekerja Rentan, kepada seluruh OPD dan kecamatan di Gedung Abdi Praja, Setda Kendal, Kamis (8/12/2022).

HALO KENDAL – Sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja rentan (bukan penerima upah), Pemkab Kendal mencanangkan gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) “Satu ASN, Satu Pekerja Rentan”. Gerakan Satu ASN Satu Pekerja Rentan ini mulai disosialisasikan oleh Pemkab Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan, kepada seluruh OPD dan kecamatan di Gedung Abdi Praja, Setda Kendal, Kamis (8/12/2022).

Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, setiap ASN di lingkungan Pemkab Kendal diwajibkan menanggung biaya premi BPJS Ketenagakerjaan kepada minimal satu orang pekerja rentan.

“Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan saat ini sebesar Rp 16.800 per bulan. Itu bisa diberikan kepada keluarga terdekat atau tetangga di lingkungan sekitar ASN,” ujarnya.

Sugiono menjelaskan, gerakan tersebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian ditindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kendal.

“Surat Edaran dari Bupati Kendal ini telah disampaikan ke seluruh OPD dan kecamatan. Pelaksanaannya akan dimulai pada Januari 2023,” jelasnya.

Sekda Kendal berharap, untuk kepastian pelaksanaan, agar pimpinan OPD mengecek seluruh stafnya. Dengan demikian gerakan Satu ASN Satu Pekerja Rentan benar-benar dilaksanakan. Pihaknya juga akan menggandeng perusahaan, untuk ikut dalam gerakan ini melalui CSR.

“Harapannya, semua pekerja yang bukan penerima upah di Kendal bisa tercover semua. Sehingga bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ungkap Sugiono.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Semarang, Multanti mengatakan, Pemkab Kendal merupakan yang pertama melakukan gerakan Satu ASN Satu Pekerja Rentan di Jawa Tengah.

“Gerakan ini pertama dilakukan Pemkab Kendal. Sehingga bisa menginspirasi kepada semua pemerintah daerah lain di Jawa Tengah. Supaya para pekerja rentan ini semua terlindungi,” ungkapnya.

Murtati juga menjelaskan pentingnya memberikan jaminan sosial kepada masyarakat supaya memiliki BPJS Ketenagakerjaan. “Pasalnya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, termasuk beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah atau kuliah,” jelasnya.

Hingga saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten baru sekitar 40,38 persen atau sebanyak 145.614 orang.

Khusus kelompok pekerja nonupah, masih ada sekitar 147.907 yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok inilah yang akan dibantu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.(HS)

SMEXPO 2022, Ajang UMKM Tingkatkan Kreativitas dan Digitalisasi Produk

Sembiz, Tawarkan Keunggulan Kota Semarang