HALO JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mewanti-wanti agar para camat, petinggi (kepala desa), dan lurah se-Kabupaten Jepara, berhati-hati dalam menggunakan dana desa, serta berupaya mencegah korupsi.
Hal itu disampaikan Edy Supriyanta, saat menghadiri sosialisasi desa dan kelurahan anti korupsi, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, di Pendopo Kartini, Selasa, (6/12/2022).
Selain Edy Supriyanta, hadir pula dalam kegiatan yang dilaksanakan secara langsung dan virtual itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Jepara Akhmad Junaidi dan Inspektur Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada saya, untuk memberikan pengarahan kepada seluruh camat dan petinggi se-Kabupaten Jepara,” ucap Edy, seperti dirilis jepara.go.id.
Kegiatan sosialisasi ini, menurut dia penting karena kasus korupsi oleh kepala desa di seluruh Indonesia sudah mencapai ratusan.
Edy Supriyanta menyebut data, kasus tersebut mencapai 601 dan melibatkan 666 kepala desa dan perangkatnya. Hal ini merupakan dampak dari meningkatnya dana desa dari tahun ke tahun.
Edy menyampaikan bahwa dana desa yang diterima di Kabupaten Jepara, pada tahun 2017 lebih kurang sejumlah Rp 158 miliar dan terus meningkat hingga sejumlah Rp 224 miliar pada 2022.
“Ini harus disikapi dengan bijaksana, jangan sampai ada kasus korupsi dana desa yang menyeret petinggi di tahun 2023 nanti,” tegasnya.
Dirinya meminta Dinsospermasdes dan Inspektorat, untuk mengawal proses pengelolaan dana desa.
Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk senantiasa mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada para petinggi untuk menghindari tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara menunjuk Desa Tegalsambi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.
Edy berharap petinggi desa lain untuk belajar dan mencontoh upaya yang telah dilakukan Desa Tegalsambi. (HS-08)