in

Warga Penghayat Kepercayaan di Batang Minta Pengakuan Pemerintah

Pembinaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022). (Foto : Batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Warga penghayat kepercayaan di Batang, meminta Pemerintah mengakui keberadaan mereka, serta memberikan pengayoman.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Romo A Yanto, setelah Pembinaan MLKI di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).

Pemerintah Republik Indonesia, menurut dia telah melindungi warga dari semua golongan, ras, suku, dan agama. Mereka pun setara di mata hukum.

Namun rasa trauma masih dimiliki warga Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang.

Ia menyebutkan anggota MLKI di Kabupaten Batang ada sekitar 1.534 orang, dan bahkan masih banyak yang belum tergabung.

“Banyak orang lama tidak mau bergabung bersama kami, karena ada semacam trauma, mengko gek gek aku dikumpulke neng Kabupaten Batang mengko moro moro dicekel (Nanti Kalau aku dikumpulkan di Batang tiba tiba ditangkap). Sampai saya bilang pada mereka, kalau mau ditangkap, dipenjara, biar saya dulu. Saya ini Bapakmu, sehingga mereka pada sadar dan mau kita kumpulkan,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Ia pun menyatakan, bahwa di Kabupaten Batang sudah terlaksana pendidikan bagi anak pengahayat kepercayaan pada Tuhan yang Maha Esa, dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA).

“Tapi sayang untuk mendapatkan guru pengajar penghayat kepercayaan di tingkat SMA, yang dikoordinasinya ke tingkat provinsi belum ada,” kata dia.

Dia berharap, kepada Pemprov Jateng, ada kuota guru penghayat kepercayaan untuk SMA dan perguruan tinggi.

“Fakultas penghayat kepercayaan sudah ada di Untag Semarang, yang nanti lulusannya bisa menjadi guru di masing masing tingkat sekolah,” kata dia.

Ia memenyebutkan saat ini di Kabupaten Batang sudah tidak ada lagi warga penghayat yang mengalami diskriminasi.

“Dengan adanya judicial review MK dan semacam keputusan MK. Saya dimintai Disdukcapil agar anggota saya mengisi kolom agama dicantumkan penghayat kepercayaan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, Pemkab Batang untuk memberikan bantuan atau hibah tanah untuk sarana ibadah dan tempat pemakaman bagi warga penghayat kepercayaan.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang, Agung Wisnu Barata menyatakan pembinaan bagi MLKI ini untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan.

“Pembinaan ini untuk keharmonisan dalam kehidupan baik yang beragama maupun pengahayat kepercayaan. Sehingga Batang aman, kondusif,” tandasnya.

Sekretaris Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan bahwa Tim  Pakem tugasnya untuk mengawasi hadirnya negara terhadap pengakuan warga penghayat kepercayaan.

Hal itu sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bahwa perlindungan hukum diberikan pada agama yang dianut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu) serta agama-agama lain.

“Ini terkait pencegahan atau penodaan terhadap agama. Kami Tim Pakem khusus ini kita memberikan rambu-rambu, agar tidak terjadi pelanggaran oleh para penghayat yang berimbas pada pidana,” ujar dia. (HS-08)

Pj Bupati Jepara Ingatkan Petinggi Agar Tak Korupsi

Baznas Batang Beri Pelatihan Boga pada Ustazah