HALO DEMAK – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Demak, melakukan sosialisasi dan operasi lapangan, di sejulah desa di Kecamatan Sayung.
Mereka mendatangi toko-toko kelontong dan pasar di desa-desa di Kecamatan Sayung, seperti Desa Bulusari, Dombo, Kalisari, Karangasem, Pilangsari, Tambakroto, Loireng, dan Sayung.
Subkor SDA Retno Widyastuti, mewakili Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak Arif Sudaryanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai SK Bupati nomor 976/46 tahun 2022, tentang pembentukan tim pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal Kabupaten Demak tahun 2022.
“Sesuai dengan keputusan Bupati, kami dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, menggandeng rekan-rekan dari Kodim 0716/Demak, Polres, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Satpol PP, Bakesbangpol, dan bagian Hukum, untuk dijadikan satu tim dalam memberantas rokok ilegal,” kata Retno, seperti dirilis demakkab.go.id.
Menurut dia, dengan kegiatan seperti, Pemkab Demak dan para aparat penegak hukum, ingin menjadikan Kabupaten Demak, nihil dari peredaran rokok ilegal.
“Harapannya dengan adanya tim gabungan ini di Kabupaten Demak, berhasil menjadi Kabupaten yang bebas rokok ilegal. Yang artinya tidak ada peredaran rokok ilegal lagi di Kabupaten Demak,” kata Retno.
Sementara itu, Solikhin sebagai perwira tim yang terjun langsung ke lapangan, menyampaikan bahwa hasil dari tinjauan lapangan hari ini adalah nihil.
“Yang artinya setelah kami survei bersama tim yang menyasar toko-toko kelontong tidak menemukan hasil adanya rokok ilegal. Sesuai dengan pernyataan salah satu pemilik toko bahwa pemilik toko tidak berani untuk menyetok rokok-rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang tidak resmi. Karena menurutnya sepi peminat dan jarang lakunya,” ungkap Solikhin.
Siti Muniroh (38) pemilik salah satu toko di Desa Kalisari, menyampaikan bahwa rokok yang murah tidak laku di tokonya, karena peminat yang datang malah lebih suka dengan rokok-rokok yang sudah bermerek terkenal dan harga lebih mahal.
“Di sini lebih banyak pada suka dengan merek-merek seperti Gudang Garam, Marlboro, Djarum, Sampoerna, malah pada suka yang seperti ini,” kata Siti, sambil menunjukkan rokok yang telah disebutnya.
Kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal dilakukan selama tiga hari pada tanggal 6 – 8 Desember 2022 yang menyasar di Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah. (HS-08).