in

Malapor Karena Jadi Korban Arisan Online, Sejumlah Anggota Malah Digugat Pengelola

Nasabah ketika mendatangi Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan mediasi terhadap gugatan yang dilakukan oleh pengelola arisan berinisal YPM, Selasa (29/11/2022).

HALO SEMARANG – Sejumlah nasabah melaporkan ke kepolisian karena menjadi korban arisan online hingga miliaran rupiah. Namun, kelompok ibu-ibu itu malah digugat oleh pengelola arisan online berinisial YPM.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, gugatan dilayangkan YPM dengan nomor 480/Pdt.G/2022/PN Smg. Tergugatnya ada 18 orang yang terdiri dari ibu-ibu peserta arisan tersebut.

Para anggota arisan itu datang ke PN Semarang untuk memenuhi mediasi dari gugatan yang mereka hadapi. Namun ternyata penggugat tidak hadir.

“Pihak tergugatnya tidak hadir,” kata salah satu kuasa hukum tergugat, Putro Negoro Rekthosetho kepada wartawan di PN Semarang, Selasa (29/11/2022).

Putro menjelaskan, mediasi itu seharusnya dilakukan karena kliennya dan emak-emak yang lain diduga jadi korban dari arisan online yang dikelola oleh YPM alias DK, atau dalam hal ini sebagai penggugat. Ia menjelaskan, DK awalnya menjanjikan keuntungan pada member namun tenyata kolabs dan tidak ada pertanggungjawaban.

“Member tidak tahu dana yang masuk di DK digunakan untuk apa,” ujar Putro.

Pihaknya pun heran dengan adanya gugatan yang dilayangkan DK. Hal itu karena seolah menuduh kliennya dan member lainnya tidak membayar iuran arisan.

Putro juga menyebut, total kerugian kliennya Rp 817 juta dan total kerugian member lainnya sekitar Rp 13 miliar. “Padahal justru klien saya korban. Nilainya digugat sekitar Rp 300 juta. Sebenarnya lebih dari itu. Karena kita melakukan perhitungan dengan menghubungi KAP (kantor akuntan publik) kerugian untuk klien saya saja Rp 817 juta. Untuk total kumulatifnya sekitar Rp 13 miliar,” jelasnya.

Meski demikian pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut. Namun ia juga berharap polisi juga menindak laporan yang sudah masuk.

Sementara itu, salah satu ibu rumah tangga yang merasa menjadi korban DK adalah Lestari (57) warga Kota Semarang. Dirinya mengaku merugi Rp 500 juta karena gabung dalam arisan tersebut. Saat menagih uang yang dijanjikan, DK justru membawa nama petinggi polisi. DK kemudian lapor ke Polda Jateng atas tindakannya.

“Saat ini laporan masih berjalan. Tapi anehnya dia malah menggugat kami secara perdata. Kalau saya tagih dia bawa-bawa petinggi Polda Jateng,” ujar Lestari.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengaku sudah ada laporan dari Lestari pada bulan Juni 2022. YPM alias DK dilaporkan dengan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum,” kata Iqbal lewat pesan singkat.

Salah satu yang jadi dasar Lestari untuk melaporkan, yaitu tangkapan layar pesan chating di mana DK mengaku tidak wajib mengembalikan dana peserta. Bahkan DK menyebut hal itu dikatakan oleh penyidik dan Kapolda.

“Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini,” imbuhnya.(HS)

Dewan Dukung Penataan Reklame untuk Perindah Estetika Kota Semarang

KPK Jadikan Banyubiru Desa Antikorupsi, Ganjar: Desa yang Lain Bisa Replikasi