in

Ini Jawaban Pemkab Kendal, Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Raperda

HALO KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kendal Terhadap Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Jumat (4/11/2022).

Dua Raperda, yaitu Tentang Perusahaan Perseroan Daerah (PD) Farmasi Kendal, dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Paripurna juga diisi dengan Penambahan Tugas Kerja Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DPRD Kendal, Muhammad Makmun, beserta para Wakil Ketua DPRD Kendal, Ahmat Suyuti, Annurrochim dan Mabrur, serta 35 Anggota DPRD Kendal.

Sedangkan dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, beserta jajaran Forkopimda, dari Kodim diwakili Kasdim, Mayor Inf Sukamto dan dari Polres diwakili Kasat Intelkam, AKP Abdullah Umar.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, yang membacakan Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kendal terhadap penyampaian dua Raperda Kendal mengatakan, jawaban ini adalah jawaban dari pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kendal, yang telah disampaikan pada Rabu (2/11/2022).

Setelah mempelajari, menganalisis secara seksama pandangan umum Fraksi-Fraksi, maka dapat disampaikan jawaban Bupati Kendal, sebagai berikut, yang pertama terkait Raperda tentang PD Farmasi Kendal.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah, yang transparan dan ankutabel, diperlukan peran sistem tata kelola perusahaan yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wabup Kendal.

Kemudian yang kedua terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan, perubahan kebijakan pemerintah daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, mengharuskan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah.

Dengan dijadikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyangkut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan.

“Maka pemerintah daerah mempunyai landasan hukum yang pasti untuk memayungi semua produk dan dokumen yang terkait, dengan perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan usaha, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.

Wabup Kendal menambahkan, untuk mewujudkan efektivitas pelaksanaan produk ini, akan dilaksanakan penyebarluasan produk ini kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan melaksanakan semua ini secara langsung.

Yaitu para penyelenggara pemerintah daerah, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan, juga akan diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan dilakukan penegakan dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan daerah.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara lebih transparan, ankutabel dan partisipatif. Yang pada akhirnya, dapat mewujudkan manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal lebih baik dan profesional pada khususnya, serta berdampak kepada kemaslahatan dari masyarakat Kabupaten Kendal, pada umumnya,” imbuh Wabup Kendal.

Sementara Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun berharap, rancangan peraturan daerah tersebut, untuk bisa segera dibahas, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Karena panitia khusus (Pansus) DPRD Kendal sudah terbentuk dalam seluruh Raperda Kendal. Sebelum masa kerja panitia khusus berakhir, maka perlunya penambahan kerja panitia khusus terhadap dua Raperda tersebut,” kata Makmun.

Acara selanjutnya, pembacaan keputusan Penambahan Tugas Kerja Pansus I, terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Smart City, Raperda Bangunan, dan Raperda Pemindahan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, juga membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. (HS-06)

 

Arsika Semarang Hadir Untuk Penuhi Kebutuhan Jasa Arsitektur Dan Konsultan Bangunan

Pengamanan KTT G20, Polri Gunakan Face Recognition