HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Komisi B menanggapi terkait belasan lapak pedagang Pasar Johar Baru yang disewakan dan masih dibiarkan kosong selama tiga bulan berturut-turut yang berujung disegel oleh Satpol PP, Selasa (13/9/2022). Dewan mendorong Dinas Perdagangan dan Satpol PP segera menindak tegas sesuai prosedur, karena yang bersangkutan menyalahi aturan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Susilo mengatakan, jika memang ada pedagang yang menyewakan haknya berupa lapak baru di Pasar Johar akan segera ditindaklanjuti oleh dewan. Dirinya mengakui memang ada laporan mengenai hal itu ke dewan.
“Kalau ada datanya lapak atau kios yang justru disewakan, kami minta datanya untuk segera kami tindaklanjuti. Dan kami akan bergerak untuk meminta Dinas Perdagangan dan Satpol PP agar bertindak tegas untuk menyegel lapak atau kios pedagang. Dan lapak yang yang dibiarkan kosong kami imbau segera ditempati pedagang, kalau tidak ya disegel,”terangnya, Jumat (16/9/2022)
Joko juga meminta Perda terkait izin lapak yang disewakan atau diperjualkan aturannya ditegakkan. Dirinya meminta lapak yang disewakam segera diambilalih oleh Pemkot Semarang dan memberikan kepada pedagang yang belum mendapatkan lapak. Karena pedagang yang belum mendapatkan lapak masih banyak.
“Jangan sampai ini terjadi lagi di lain hari, lapak pedagang disewakan atau diperjualbelikan. Tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan, itu menyalahi prosedur, perlu diantisipasi ke depannya agar tidak terulang lagi, “imbuh Joko.
Diterangkan Joko, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan pembagian lapak pedagang di Pasar Johar, pihaknya meminta data yang valid dari Dinas terkait jumlah pedagang Pasar Johar. Menururnya hal ini sangat penting, untuk memastikan agar penataan berjalan baik nantinya. “Saat ini data dari Disdag sebanyak 5 ribu pedagang, jumlah ini menurun yang dari awalnya total ada 8 ribu pedagang. Karena dari total 8 ribu itu, ternyata ada satu orang yang mendapatkan lebih dari satu lapak di Pasar Johar,” paparnya.
Dewan juga mengimbau pedagang yang sudah mendapatkan lapaknya di Pasar Johar Baru, baik di Johar Utara, Tengah Selatan dan Kanjengan untuk bisa segera menempati lapaknya masing-masing. Namun bagi yang belum mendapatkan haknya berupa lapak di Pasar Johar, pihaknya akan terus mengawal agar semuanya mendapatkan lapak.
“Kami sampai saat ini masih mendapatkan laporan dari pedagang kalau ada yang belum mendapatkan tempat, lalu segera bergerak untuk berkomunikasi dengan Disdag agar semuanya bisa mendapatkan tempat. Kami harap pedagang juga tidak grusa-grusu dan harus menaati aturan yang ada, kalau sudah menaati aturan tapi juga belum mendapatkan lapak nanti ya diusahakan akan memperoleh haknya. Yang penting syaratnya pernah memiliki kios,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Penataan Pasar Dinas Perdagangan Kota Semarang, Ali Sofyan mengatakan, sesuai pendataan awal ada 58 lapak yang kosong. Namun setelah proses klarifikasi ada 11 lapak yang benar-benar tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut. “Kemudian ada dua lapak yang diketahui disewakan. Jadi disegel permanen oleh Satpol,” ujarnya.
Dikatakan dia, tingkat keterisian Pasar Johar Utara sudah di atas 80 persen, yang Selatan baru lantai satu terisi. “Kira-kira baru 10 persen yang diisi untuk pedagang ikan asin. Begitu juga Kanjengan baru 10 persen, lantai dua masih kosong,” imbuhnya.(HS)