HALO BLORA – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Kiswoyo menegaskan tidak ada jual beli kios, los, dan lapak dasaran di Blok D Pasar Sido Makmur, Blora.
Proses penempatan ratusan pedagang di lokasi itu, dilakukan melalui undian.
Hal itu disampaikan Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, Jumat (9/9/2022) dalam acara pengundian kios, los dan dasaran Blok D Pasar Sido Makmur.
Acara itu dihadiri pula oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati; Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi; serta perwakilan dari Polres Blora.
Adapun tempat yang diundi adalah 26 kios, 142 dasaran, dan 48 los meja.
Kiswoyo menjelaskan, sebelum pengundian, pihaknya telah melakukan pendataan untuk penempatan pedagang di Blok D.
Dalam proses penempatan, pedagang juga harus menandatangani perjanjian pemanfaatan dengan Pemkab Blora.
Dalam perjanjian juga diatur hak dan kewajiban bagi para pihak, sanksi, dan larangan dan ketentuan yang harus disepakati bersama.
“Kami pastikan untuk pembagian kios, los dan dasaran di Blok D ini tidak ada jual beli kios. Bahkan di hadapan Pak Kajari, pemerintah (Dindagkop) dan teman-teman pedagang membuat pernyataan di atas materai, bahwa dalam mekanisme penempatan ini tidak ada jual beli atau transaksional,” kata Kiswoyo, seperti dirilis blorakab.go.id.
Untuk diketahui, Blok D Pasar Sido Makmur dibangun pada 2021, menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Pada acara pengundian tempat dasaran itu, Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati menyampaikan harapan, dengan mulai aktifnya blok D Pasar Sido Makmur, aktivitas perdagangan di Blora mulai menggeliat dan dapat menggerakan roda perekonomian di tingkat daerah.
Mbak Etik, demikian sapaan akrab Tri Yuli Setyowati, mengingatkan agar tidak ada lagi praktik jual beli tempat dasaran. Kemudian pedagang juga harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
“Dilarang menelantarkan atau mengosongkan kios selama 3 bulan berturut-turut. Tidak menyewakan atau mengontrakkan atau memperjualbelikan los atau kios. Menjaga kebersihan kios dan los serta lingkungan pasar, dan membayar kewajiban retribusi daerah,” kata Wakil Bupati Blora.
Para pedagang juga diminta menjaga kebersihan pasar dan fasilitas yang ada.
“Jaga kebersihannya di pasar nggih, kalau kebersihannya dijaga kalau pembeli melihat bersih khan pasti tertarik untuk mampir,” pintanya.
Susi, salah satu pedagang setempat mengaku senang dengan adanya undian ini. Pedagang daging ayam potong tersebut, juga mengungkapkan bahwa di Blok D ini dirinya menempati lokasi dasaran.
“Tadi dipanggil maju terus mengambil nomor undian. Pas dibuka ada kertas isi nomornya. Saya lapaknya dasaran dan Alhamdulillah tadi diundi, dapat sesuai yang saya inginkan, di pinggir dekat dengan jalan,” kata dia.
Susi mengaku bahwa dirinya juga menerima informasi terkait dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Blok D tersebut, dimana salah satunya adalah tidak menyewakan lagi ke pihak lain.
“Iya, tidak boleh disewakan lagi, harus dipakai, sama juga tidak boleh kosong sampai 3 bulan,” kata dia. (HS-08).