in

Ratusan Distributor Pupuk, Penyuluh dan Petani Ikuti Sosialisasi Permentan 10 Tahun 2022

Sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, bersama Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kendal dan PT Pupuk Indonesiq, di salah satu resto di Kendal, Kamis (8/9/2022).

HALO KENDAL – Ratusan distributor pupuk subsidi, penyuluh pertanian lapangan dan petani, mengikuti pembinaan Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang digelar Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal bekerjasama dengan PT Pupuk Indonesia di salah satu resto di Kendal, Kamis (8/9/2022).

Kegiatan yang menghadirkan tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kendal ini, bertujuan dalam rangka ketepatan dan percepatan pembagian pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan.

Berdasarkan Permentan nomor 10 yang berlaku sejak 8 Juli 2022, jenis pupuk yang disalurkan adalah jenis urea dan NPK.

Selain diikuti distributor, penyuluh dan petani, kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini juga dihadiri Forkopimda Kendal, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kabag Perekonomian dan SDA, Distributor Pupuk Bersubsidi se-Kendal, perwakilan PT Pupuk Indonesia, Kabid Sarpras Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dan para Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, tugas KPL adalah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani.

Menurutnya, ini terkait dengan hasil rekomendasi dari rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama pihak terkait dengan rekomendasi perbaikan kebijakan pupuk bersubsidi.

“Jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, komoditas prioritas berdasarkan komoditas pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi. Dimana mendasari dari hal tersebut, komoditas strategis pertanian sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015, itu komoditasnya hanyalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih,” papar Pandu.

Dari sebelumnya puluhan komoditas yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, maka mendasari dari rekomendasi itu hanya menjadi sembilan komoditas. Yakni padi, kedelai, jagung, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan cokelat. Diakui, hal ini tentunya dampaknya menjadi luar biasa buat masyarakat.

“Belum lagi, terhadap jenis pupuk yang diberikan, juga ada pengurangan, belum memakai dengan nilai subsidi yang ada. Pengurangan ada masalah lagi dengan penyaluran yang menjadi tugas pokok dan fungsi panjenengan semua selaku kepanjangan tangan dari distributor,” terang Pandu.

Untuk itulah, dalam rangka keterbukaan dan penyaluran tepat sasaran, pihaknya menghadirkan Alat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian, TNI maupun Kejaksaan yang tergabung dalam tim KP3, untuk ikut membantu pengawasan dalam penyaluran nanti.

“Kami menghadirkan beliau-beliau dari APH, untuk selalu dilakukan pembinaan, supaya apa yang menjadi ketentuan dipermintaan terkait dengan masalah distribusi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan,” ujar Pandu.

Kepada petugas verifikasi dan tugas evaluasinya di lapangan, dirinya menegaskan, untuk betul-betul dipastikan penerimaan yang bersangkutan memang adalah seorang petani yang masih aktif, melakukan usaha taninya, serta tugas beban tanggung jawab dipastikan.

Kemudian, kemudahan dalam pengambilan pupuk. Sehingga selisihnya jangan sampai lepas wilayah, yang membutuhkan waktu lama harus dengan sarana transportasi yang lain yang tentunya ini tidak akan pernah lepas dari beban-beban biaya yang berpotensi terhadap penyimpanan.

“Kita bisa hitung berdasarkan musim tanam di wilayah tertentu. Ini menjadi tugas kita bersama untuk selalu memberikan edukasi kepada petani. Bagaimana kemudian aplikasi pupuk itu diberikan sesuai dengan rekomendasi dosis pupuk sesuai dengan jenis komoditasnya,” imbuh Pandu.

Sebagai penutup, dirinya berpesan, dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini sangat rawan dan sangat sensitif.

“Karena, jika mencuat ke permukaan di situ akan timbul banyak sekali masalah-masalah yang harusnya tidak perlu terjadi manakala ketentuan aturan mainnya betul-betul dipahami dan dijalankan,” tutup Pandu.

Dalam pelakasanaannya nanti, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, menggandeng Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kendal, yang terdiri dari Polres Kendal, Kodim 0715/Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal.

Tim KP3 dari Polres Kendal, AKP Abdullah Umar mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi ini. Supaya penyalurannya bisa tepat sasaran.

Sementara itu, baik dari Kodim 0715/Kendal maupun Kejari Kendal mengingatkan, sesuai yang disubsidi harus hati-hati dalam penyaluranya. Harus tepat sasaran, tepat harga dan tepat jumlah. Selain itu tim verifikasi dan evaluasi untuk betul-betul jeli dalam pendataan petani penerima supaya tidak salah sasaran. (HS-06)

PGN – PT Pindad Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Pemanfaatan Gas Bumi & TKDN Moda Transportasi Gas Bumi

Diduga Jadi Korban Pemukulan Anggota Satpol PP Kota Semarang, Lurah Cabean Sempat Mendapat Perawatan di Rumah Sakit