in

Kemenag segera Terbitkan Aturan Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. (Foto kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan peraturan, sebagai dasar dilakukannya mitigasi dan antisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Upaya Kemenag RI untuk memitigasi, mengantisipasi, dan mencegah kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan itu, disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur,  di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata Waryono Abdul Ghofur, seperti dirilis kemenag.go.id.

Atas nama Kemenag, Waryono juga mengungkapkan duka cita, pada keluarga almarhum AM (17), santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

AM meninggal karena diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh kakak kelasnya.

“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga Almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.

Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo, untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.

Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” kata Waryono. (HS-08)

Pelatihan Kerja Disnaker Batang Berhasil Luluskan Semua Peserta

Kemenag Buka Pendaftaran Program Beasiswa Indonesia Bangkit, Sarjana dan Pascasarjana