in

Bawaslu Jateng Ingatkan Soal Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiudin.

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng terus mengingatkan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan anggota Polri dalam tahapan pendaftaran partai politik pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan kepada Gubernur Jawa Tengah selaku pimpinan ASN di Jateng, Kapolda Jateng selaku pimpinan anggota polisi di Jateng, serta Pangdam IV Diponegoro selaku pimpinan anggota TNI di Jateng tentang masalah ini.

Kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bawaslu mengimbau beberapa hal, yakni:

  • Menjaga netralitas seluruh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Meneruskan imbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Adapun kepada Pangdam IV/Diponegoro untuk:

  • Menjaga netralitas seluruh jajaran Kodam IV Diponegoro selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Meneruskan imbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Kodam IV/Diponegoro.

Bawaslu Jateng juga menyampaikan imbauan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk:

  • Menjaga netralitas ASN seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama Pemilihan Umum Tahun 2024;
  • Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.(HS)

Yang Penting Jadi Lebih Efektif

Jadi Ruang Kolaborasi Kreatif Anak Muda Ikut Terlibat Bangun Kota Semarang, Concept City Fest 2022 Dihadirkan