HALO SEMARANG – Kopral Dua (Kopda) Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB. Pria yang bertugas di Yonarhanud 15 ini dikabarkan meminum racun.
Setelah menjalani pemeriksaan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Kamis (28/7/2022), Kopda Muslimin dinyatakn mati lemas yang disebabkan oleh penyakit otak atau racun. Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, saat ini jenazah Kopda Muslimin dibawa ke rumah orang tuanya untuk dilangsungkan proses pemakaman.
Letkol Bambang menyampaikan, Jenazah Kopda Muslimin tak disemayamkan secara militer. Hal itu dikarenakan Kopda Muslimin melakukan pelanggaran.
“Dicabut haknya (dimakamkan secara militer). Jadi aturannya syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh mempunyai pelanggaran. Itu syarat dan ini dia (Kopda Muslimin) pelanggaran apa? (tidak hadir). Oleh karena itu haknya dicabut,” ujarnya di Rumah Sakit Bhayangkara Kamis (28/7/2022).
“Tidak bisa dimakamkan secara militer karena dia (Kopda Muslimin) pelanggaran akhirnya dicabut haknya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kopda Muslimin disebut-sebut menjadi dalang rencana pembunuhan atas istrinya sendiri yang bernama Rina Wulandari. Akan tetapi, saat akan dilakukan penangkapan, Kopda Muslimin dikabarkan meminum racun dan meninggal dunia di rumah orang tuanya yang berada di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah dinyatakan meninggal, jasad Kopda Muslimin dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. ”Dari hasil pemeriksaan dalam didapat tanda mati lemas yang diduga akibat penyakit otak atau keracunan. Estimasi kematian 6 sampai 12 jam, sesuai dari hasil temuan laporan Kopda Muslimin yang meninggal pukul 07.00,” ujar Komaindan Polisi Militer (Danpomdam) IV Diponegoro, Kolonel Rinoso Budi usai pelaksanaa autopsi.
“Telah diperiksa jenazah laki-laki usai 30 sampai 40 tahun tanggal 28 Juli 2022 pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka akibat kekerasan baik benda tajam atau tumpul,” jelasnya.(HS)