in ,

Terungkap! Penembakan Istri TNI di Semarang Didalangi Suaminya

HALO SEMARANG – Tim Gabungan dari Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro berhasil mengungkap kasus komplotan penembakan istri anggota TNI bernama Rina Wulandari (RW) yang terjadi di depan rumahnya Jalan Cemara III No.1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Senin (17/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam kasus ini, Tim Gabungan mengamankan lima orang tersangka dengan rincian empat eksekutor dan satu orang penyedia senjata api (senpi). Para komplotan yang akhirnya ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap ini masing masing berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen.

“S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, PAN sebagai pengemudi S mengendarai motor Ninja warna hijau. Lalu SP dan AS sebagai pengawas mengendarai motor beat dan tersangka DS sebagai penyedia senjata api,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers dengan Kepala Stas TNI Angkatan Darat (KASAD) Jendral TNI, Dudung Abdurochman di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Luthfi mengatakan, dalang dari penembakan ini adalah suami korban sendiri yang bernama Kopral Dua (Kopda) Muslimin yang bertugas di Yonarhanud 15 Kodam IV Diponegoro.

Keterangan itu ia sampaikan setelah fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan, yaitu pada tiga pekan sebelum aksi penembakan diketahui suami korban memesan atau order kepada S untuk membunuh istrinya. Selanjutnya, S alias Babi ini menghubungi AS alis Gondrong untuk menjelaskan pesanan pembunuhan ini dengan imbalan yang cukup besar, Rp 120 juta.

Keesokan harinya, ketiga tersangka yaitu S dan AS bertemu dengan Kopda M untuk merencanakan pembunuhan. Awalnya, Kopda M berencana membunuh istrinya dengan cara diracun menggunakan air campuran kecubung. Namun, Kopda M menolak hal itu lantaran tidak tega.

Kemudian, sekira satu pekan sebelum insiden penembakan, Kopda M menyuruh para komplotan untuk metembak saja. Lalu pada Sabtu (16/7/2022), tersangka M membeli senjata api dengan harga Rp 2 juta.

Pada hari Minggu (17/7/2022), kemudian S alias Babi merekrut teman-temannya untuk merencanakan pembunuhan ini. Lalu pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 11.38 WIB, terjadilah penembakan pertama terhadap istri Kopda M pada saat korban menjemput anaknya sekolah.

“Karena tembakan pertama disinyalir tidak mematikan, kemudian para komplotan kembali dari Pos Ronda yang berjarak kurang lebih 30 meter karena dapat instruksi dari suaminya (Kopda M) untuk melakukan penembakan ulang, atau yang kedua,” terangnya.

Setelah korban ditembak, kemudian suami korban membuat alibi mengantarkan istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Padahal, saat tiba di rumah sakit, suami korban pergi ke minimarket dekat rumah sakit, untuk melakukan transaksi kepada para tersangka karena telah melaksanakan tugas yang diberikan.

“Di rumah sakit suami korban melakuan panggilan kepada eksekutor dengan tujuan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan penembakan. Kemudian suami korban keluar, di minimarket sejauh 300 meter dari rumah sakit diberikan uang Rp 120 juta sebagai kompensasi,” bebernya.

Atas kejadian ini, kemudian Tim Gabungan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan dan berhasil mengamankan para tersangka di tempat yang berbeda oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang. S alias Babi ditangkap di Demak pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Lalu, AS alias Gondrong diamankan di Kebon Agung, Kabupaten Demak pada Jumat (22/7) sekira pukul 13.00 WIB. Di hari yang sama PAN dan SP diamankan di Klaten pukul 15.00 WIB. Dan yang terakhir di hari yang sama juga DS diamankan di Tangen, Kabupaten Sragen pukul 21.00 WIB.

Saat ini Tim Gabungan masih melakukan pencarian terhadap Kopda M. Akan tetapi, Kopda M diminta untuk menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Gabungan akan melakukan tindakan tegas terukur atau ditembak.

Saat ini komplotan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HS-06)

Atlet Putri ISSI Kendal Harus Puas di Peringkat Kelima Kejurnas ICF di Banyuwangi

Motif Kopda M Niat Habisi Nyawa Istrinya Demi Wanita Lain