HALO KENDAL – Pemerintah Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal, menggelar musyawarah bersama perwakilan masyarakat, pelaksana pengerjaan dan pihak konsultan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), di Kantor Kelurahan Bandengan, Jumat (15/7/2022).
Hal ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan dan menginventarisir dampak yang dialami masyakat dengan adanya proyek pembangunan. Beberapa pihak memang mengkomplain terkait dampak pembangunan, seperti kerusakan jalan dan terganggunya aktivitas warga.
Acara dipimpin Lurah Bandengan Sutarjo, dihadiri Asisten Complaint Handling Unit (CHU) Program KOTAKU, Yuli Ariyanto didampingi Badar Santoso Asisten Safeguard, beserta pengawas, Ketua Tim 14 Kamaludin, dan beberapa ketua RW dan RT di Kelurahan Bandengan.
Lurah Bandengan Sutarjo mengatakan, pertemuan ini dalam rangka musyawarah guna menemukan solusi terkait dampak pembangunan yang ada di Kelurahan Bandengan.
“Pembangunan di Kelurahan Bandengan ini adalah program dari Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah, untuk itu kami minta dukungan dan masukan dari masyarakat, agar semuanya berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sutarjo juga berharap kepada masyarakat Kelurahan Bandengan, apabila ada permasalahan bisa berkonsultasi dengan pihak kelurahan maupun pihak yang berwenang dalam Program KOTAKU ini.
“Kita menyadari, memang jalan yang dilalui untuk transportasi pengangkutan proyek ini rusak parah. Untuk itu kami telah meminta kepada pihak terkait yakni pelaksana, untuk tidak melalui Jalan Masjid di Kalurahan Bandengan. Supaya rusaknya tidak semakin parah. Apalagi jembatan di utara kantor kelurahan juga hampir ambrol,” ujarnya.
Sementara itu, Kamaludin selaku Ketua Tim 14 atau tim pengamanan pelaksanaan proyek kegiatan skala kawasan menegaskan, selama ini pihaknya belum pernah menerima laporan adanya warga yang menjadi korban akibat lalu lintas pengangkutan material proyek.
“Kami berharap, kalau ada permasalahan supaya disampaikan kepada pihak kelurahan atau kepada pelaksana proyek atau kepada pihak konsultan KOTAKU. Karena semua bisa dimusyawarahkan dan diselesaikan dengan baik,” kata Kamaludin.
Sementara, Asisten Complaint Handling Unit (CHU) program Kotaku, Yuli Ariyanto mengatakan, pihaknya selama ini berkoordinasi dan fasilitasi dengan pemerintah daerah, terkait untuk pemenuhan dokumen perencanaan.
Dijelaskan, dalam kegiatan fisik dimulai, Program KOTAKU hanya memfasilitasi terkait update fisik di setiap bulannya dan juga fasilitasi permasalahan yang ada di lapangan. Dengan melakukan koordinasi bersama consultan engineering yang ada di Kabupaten Kendal.
“Pasca kegiatan fisik selesai, nanti kita fasilitasi kaitannya serah terima aset dan juga memastikan kaitannya biaya operasional pemeliharaan itu tercover melalui dana APBD,” jelas Antok sapaan akrabnya.
Dalam pertemuan Jumat (15/7/2022) ini, lanjutnya, disepakati dari pihak pelapor dan dari tim yang difasilitasi pihak kelurahan dan tokoh masyarakat, di mana nanti setiap bulannya dari tim 14 dan tokoh masyarakat yang tidak tergabung dalam tim, akan dilibatkan dalam pertemuan.
“Kita libatkan dalam pertemuan guna membahas sosial kemasyarakatan berupa pengaduan-pengaduan yang ada di masyarakat dan juga evaluasi atau memberikan masukan kepada pelaksana terkait teknis kegiatan, urugan, lalu lintas pengiriman material melalui jalur jalan Laut dan Kelurahan Karangsari. Karena yang di Jalan Masjid akan dilewati truk yang tidak membawa mauatan atau kosong,” beber Antok.
Untuk kegiatan-kegiatan yang belum tercover kaitannya penanganan kumuh, pihaknya akan mendiskusikan dengan pihak kelurahan, elemen masyarakat dan dengan pihak pemerintah daerah.
“Jadi nanti pihak kelurahan bersama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), kemudian kita diskusikan dengan pemerintah daerah terkait penambahan kegiatan melalui kegiatan kolaborasi,” jelas Antok.
Sebagai penutup dirinya berharap, apabila terjadi permasalahan atau pelaporan dapat diselesaikan secara mekanisme dan terstruktur yang ada dan dibuat pengaduan di buku yang ada di BKM. Supaya pengaduan bisa tercatat dan ditangani secara bertahap.
Pengaduan ini sudah terselesaikan, pihak pelapor/pengadu sudah menerima penjelasan dari tim pengelola pengaduan yang dituangkan dalam Berita Acara Kegiatan Skala Kawasan Bandengan – Karangsari.(HS)