in

Bupati Blora Minta Jajarannya Bantu Pengadilan Agama Cegah Pernikahan Anak

Acara penandatanganan MoU Pemkab Blora dan Pengadilan Agama Kelas I.B Blora, tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak, dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa (12/7/2022), di Kantor Sekretariat Daerah Blora. (Foto : blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman minta jajarannya agar dapat membantu Pengadilan Agama Kelas IB Blora, untuk mencegah pernikahan anak.

Permintaan itu disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman dalam acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan pengadilan agama, tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak, dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kelas I.B Blora, Selasa (12/7/2022).

Penandatangan MoU dilaksanakan Bupati Arief Rohman, dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Blora, Supriyanto, di Kantor Sekretariat Daerah, disaksikan para Kepala OPD terkait dan para Panitera PA Kelas IB Blora.

Usai penandatanganan, Bupati Arief Rohman menyampaikan bahwa MoU ini dilakukan sebagai upaya preventif, dalam mencegah pernikahan anak di Kabupaten Blora.

“Melalui MoU kesepakatan bersama ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak. Pernikahan dini akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting,” ucap Bupati, seperti dirilis blorakab.go.id.

Pihaknya prihatin, karena di tahun 2022 ini angka permohonan dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Blora masih banyak. Maka perlu adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah adanya pernikahan anak.

“Pencegahan harus kita lakukan bersama. Baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian PKK, Forum Anak Blora, Dinas Dalduik KB, hingga PKK. Jika ada yang sudah terlanjur hamil, maka harus kita berikan pendampingan yang ketat. Ayo cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Blora,” tegas Bupati.

Sementara itu, Ketua PA Kelas IB Blora, Supriyanto, menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora ini.

Menurutnya, ini langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.

“Berdasarkan data yang masuk di PA, selama Januari hingga Juni 2022 kemarin ada 292 kasus pengajuan izin dispensasi nikah. Ini menurut kami cukup memprihatinkan. Maka dari itu, kedepan harus bisa kita tekan bersama,” ungkap Supriyanto.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa MoU kali ini merupakan kali kedua yang dilakukan PA Blora dengan Pemkab. Sebelumnya PA juga telah menjalin MoU kerjasama dokumen kependudukan dalam hal ini DIndukcapil untuk masyarakat yang cerai.

“Jadi ketika cerai, langsung dapat KTP dengan status yang telah berubah dan pemecahan KK. Semoga MoU yang kedua untuk pencegahan pernikahan anak ini juga bisa berjalan dengan baik. Ini juga demi keberlangsungan generasi Blora yang sehat,” tambahnya.

Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Sosial P3A,  Indah Purwaningsih; Kepala Dinas Kesehatan, Edy Widayat; Kepala Bappeda, A Mahbub Djunaedi; perwakilan Dinas Pendidikan; BPPKAD; dan Kabag Pemerintahan.

Sedangkan dari PA Kelas I B Blora, hadir pula Sekretaris PA Blora, Kamarudin; Panitera Muda Hukum PA Blora, Fathul Hadi; dan Kasubbag PTIP, Hamdah Adi Nugroho. (HS-08).

Berikan Motivasi pada Siswa Baru, Wabup Pati: Ini Adalah Calon-Calon Wirausahawan

Wabup Blora Minta Warga Desa Tempuran Ikuti Vaksin Covid-19 Tanpa Dipaksa