HALO PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisal JB (45) yang tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak tirinya berinisial ANH yang masih di bawah umur. JB diamankan di kontrakannya yang berada di Kelurahan Taman, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (9/12/2021) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengakuannya, JB mengaku khilaf akan aksi pencabulan yang ia lakukan. Ia mengaku melakukan aksi bejat itu lantaran kecanduan menonton film porno.
“Iya (nonton film porno). Saya gak pernah iming-imingi apapun biar korban mau (disetubuhi), saya khilaf,” ujarnya kepada polisi dan awak media, Jumat (10/12/2021).
Sementara itu, Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali hingga akhirnya diketahui oleh istrinya berinisial SM. Ia menambahkan, saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Kota Pemalang setelah sebelumnya kabur dari rumah.
“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.(HS)