HALO MAGELANG – Masyarakat di Kota Magelang, kini harus berhati-hati ketika akan memarkir kendaraannya. Hal itu karena mobil yang diparkir di tempat terlarang, bisa sewaktu-waktu digembok oleh petugas.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika petugas gabungan, yang terdiri atas Dinas Perhubungan Kota Magelang, Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan razia di Jalan A Yani, depan kantor Mandiri Taspen, kawasan Alun-alun Kota Magelang.
Saat itu petugas yang mendapati dua mobil parkir di zona terlarang, langsung menggembok roda mobil. Selain memasang gembok, petugas juga menempelkan stiker peringatan pada kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, penindakan tegas itu dilakukan dalam operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL), beberapa waktu lalu.
“Kami tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker terhadap dua mobil. Saat itu mobil tersebut diparkir dan ditinggal pemiliknya,” kata Candra, seperti dirilis magelangkota.go.id.
Candra menjelaskan, pada razia tersebut, petugas menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas, di antaranya Jalan A Yani, Jalan Tidar, Jalan Pajajaran dan lainnya. Selain dua mobil tersebut, petugas juga menindak tegas lima pemilik sepeda motor, yang parkir di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar.
Para pelanggar tersebut juga mendapatkan tilang. Petugas juga menilang pengendara satu mobil dan dua sepeda motor, yang parkir di bawah rambu larangan, di Jalan Pajajaran depan gedung Aster (RSUD Tidar).
“Kegiatan operasi dan penertiban sebenarnya sudah dilaksanakan di semua jalan di Kota Magelang, tidak hanya di jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. Tetapi Sanksi administratif berupa penggembokan baru pertama kali kita laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas, kedepan akan kita berlakukan di semua jalan di Kota Magelang,” jelas Candra.
Lebih lanjut, Candra memaparkan, operasi KTL bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur. Program ini dijadikan suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
“Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara konsisten dan berkesinambungan serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas,” papar Candra.
Untuk diketahui, kawasan tertib lalu lintas adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian. (HS-08)