in

Perjuangkan Dana Bagi Hasil Migas, Bupati Blora Sampaikan Usulan ke Kementerian ESDM

Pertemuan Bupati H Arief Rohman dengan Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (12/5/2022). (Foto : Blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Bupati H Arief Rohman berharap Kabupaten Blora dapat memperoleh Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar, dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Dana tersebut nantinnya akan digunakan untuk membangun wilayah itu.

Harapan itu disampaikan Bupati H Arief Rohman, setelah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, di Gedung Ditjen Migas lantai 16, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Dalam pertemuan membahas DBH Migas itu, Bupati Blora didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan konsep perhitungan DBH Migas ke Dirjen Migas. Dia berharap pembagian DBH migas dari Blok Cepu untuk Blora ini, dapat masuk dalam PP dan Permen, yang merupakan turunan dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Demi memperjuangkan dana bagi hasil ini, Maret lalu Arief Rohman juga sudah menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.

“Bismillahirrahmanirrahim, kita bersilahturahmi ke Gedung Ibnu Sutowo, Kementerian ESDM Jakarta. Bertemu dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Prof Tutuka Ariadji, dan jajarannya, untuk menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Yang mana PP ini akan menjadi dasar pembagian DBH Migas Blok Cepu. Mohon doa semoga usulan kami bisa menjadi bahan pertimbangan dan nantinya membawa manfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora,” kata Bupati, yang juga mantan anggota DPRD Jateng ini, seperti dirilis Blorakab.go.id.

Dia mengatakan, Pemkab Blora sangat bersyukur, karena usaha untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka, dengan lahirnya UU HKPD yang baru, dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PP serta Permen nya.

Menurutnya, berdasarkan UU HKPD yang baru, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil, berhak atas DBH sebesar tiga persen.

Padahal ada tujuh Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.

Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, Blora masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen, walaupun sumur produksinya ada di Bojonegoro Jatim.

“Hemat kami, porsi yang diperoleh Blora ini lebih banyak daripada enam Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro, namun tidak masuk WKP,” kata Bupati Blora.

Dijelaskan Bupati, bahwa formulasi pembagiannya telah coba disusun dalam FGD beberapa waktu lalu, dengan stakeholder terkait, dan kini disampaikan ke Dirjen Migas.

“Hitung-hitungannya semoga Blora dapat dua persen, satu persen sisanya dibagi ke enam Kabupaten perbatasan lainnya, berdasarkan panjang garis perbatasan wilayah. Jika usulan kami disetujui, Blora akan mendapat sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar. DBH ini akan kami manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora, yang kondisinya masih banyak kerusakan,” kata Bupati.

Menurut Bupati, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu, karena sudah lama hanya menjadi penonton, meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.

Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil.

Adapun Blora, meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil, namun berbeda provinsi dengan Bojonegoro. Karena itulah sebelumnya Blora tidak memperoleh DBH.

“Kami sangat berharap dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Yang akan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Blora,” kata Bupati.

Sementara itu, Dirjen Migas, Tutuka Ariadji, menyambut baik upaya Bupati Blora, dalam menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD.

“Usulan, saran, dan masukan yang disampaikan Pak Bupati akan menjadi catatan kami. Akan kami pertimbangan dalam penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD nantinya. Tentunya dikoordinasikan dengan Pak Menteri. Semoga nanti hasilnya yang terbaik. Pada prinsipnya, kami di Pusat juga ingin agar pelaksanaan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Bupati dan rombongan kemudian melakukan ramah tamah dan foto bersama dengan jajaran Ditjen Migas, Kementerian ESDM. (HS-08).

Bupati Resmikan Auditorium RSI Muhammadiyah Kendal

Pemkab Batang Butuh Rp 11,7 Miliar untuk Bayar THR Perangkat Desa pada 2023