HALO SEMARANG – Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama libur Lebaran 2022. Hal itu karena seluruh pelayanan SIM, libur dari 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Hal itu disampaikan Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri. Dia mengatakan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 375 Tahun 2022, sebagai payung hukum cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022.
Dalam SJB tersebut, cuti bersama hari raya Idul Fitri, mulai dilaksanakan 29 April 2022 dan 4 Mei sampai 6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada 2 Mei dan 3 Mei 2022.
Sejalan dengan SKB tersebut, pelayanan SIM, baik melalui Satpas, gerai, maupun SIM keliling, ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022. Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/2022.YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April
“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” jelas dia, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei 2022.
Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.
“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata dia. (HS-08)