HALO PATI – Pemerintah Kabupaten Pati, memberikan bantuan hukum secara gratis, kepada kelompok rentan, termasuk warga miskin, yang bermasalah dengan hukum.
Warga yang membutuhkan bantuan hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bupati Pati melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara.
Hal itu disampaikan Bupati Pati Haryanto, dalam sambutannya pada acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Pemkab Pati dengan LKBH Rumah Setara, tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kelompok rentan di Kabupaten Pati.
Acara yang dilaksanakan di Peringgitan Pendopo Pati, Sabtu (23/04/2022) ini juga dihadiri oleh Sekda Pati, Jumani beserta OPD terkait dengan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat kelompok rentan, yaitu Dinsos, Diskominfo, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Setda Pati.
“MOU dengan LKBH Rumah Setara ini, diharapkan bisa membantu kelompok rentan, berkaitan dengan dampak hukum yang berlaku. Moga proyek perubahan yang diajukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, bisa segera diimplementasikan dengan OPD terkait, agar masyarakat terlindungi, terutama kelompok rentan yang sedang terkena dampak hukum,” kata Bupati Pati, seperti dirilis Paikab.go.id.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Pati, Siti Subiati mengatakan, masyarakat kelompok rentan yang terkena masalah hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bupati melalui LKBH Rumah Setara.
Pemkab akan menunjuk lembaga bantuan hukum, yang akan menangani kasus tersebut. Nantinya bantuan hukum ini akan dibiayai oleh APBD Pati, yang akan dibayarkan kepada LBH yang ditunjuk oleh Pemda. Adapun warga penerima bantuan hukum, tidak perlu membayar biaya ini.
Siti Subiati juga mengatakan bahwa advokasi dan bantuan hukum ini, untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan. (HS-08)
One Comment