HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak sedang merencanakan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dinnakerind Pemkab Demak masih melakukan study banding ke berbagai daerah, dari hasilnya sebagai pertimbangan untuk menentukan wilayah yang cocok untuk pembangunan KIHT di Kabupaten Demak.
“Semoga dengan kita memiliki KIHT, hasil tembakau lebih tinggi lagi dan mengurangi rokok ilegal. Kami juga berharap dengan hasil yang tinggi berefek juga bagi pembangunan di Kabupaten Demak pada khususnya,”kata Bupati Demak Eisti’anah, Selasa (12/04/22), dalam podcast bersama Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto, dari Ruang Commad Center, yang disiarkan Youtube Suara Kota Wali Channel dan sejumlah media.
Bupati Demak Eisti’anah menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Demak, untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, di antaranya melakukan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal, sosialisasi melalui pagelaran wayang kulit, baliho, dan podcast interaktif.
Lebih lanjut Eisti berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mengonsumsi rokok ilegal dan memilih yang legal.
“Karena sebenarnya ini dari rakyat untuk rakyat. Artinya jika mengonsumsi rokok legal dengan cukai resmi. Hasil penjualannya akan dikembalikan untuk masyarakat seperti BPJS Kesehatan dan bantuan langsung tunai bagi petani tembakau dan buruh rokok. Jadi untuk seluruh masyarakat tinggalkan rokok ilegal karena ini dari kita untuk kita,” kata dia, seperti dirilis Demakkab.go.id.
Sementara Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal sangat sulit. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah sitaan rokok ilegal yang di dapat. Pada tahun 2020 didapati sekitar 4 juta batang rokok sedangkan di tahun 2021 sebanyak 7,2 juta batang rokok.
“Dengan peningkatan jumlah sitaan yang didapat, itu menunjukkan betapa sulitnya untuk memberantas rokok ilegal. Jika dulu rokok ilegal hanya dijual di kampung-kampung, namun saat ini peredarannya juga merambah di perkotaan. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal merugikan Negara dari segi cukainya,” tambah Sucipto. (HS-08)